Berita

Kendaraan bermotor milik I (48), warga Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mendadak digembok oleh pihak leasing FIF Pamulang berinisial R

×

Kendaraan bermotor milik I (48), warga Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mendadak digembok oleh pihak leasing FIF Pamulang berinisial R

Share this article

Kendaraan bermotor milik I (48), warga Pondok Cabe Udik, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, mendadak digembok oleh pihak leasing FIF Pamulang berinisial R. Tindakan tersebut dilakukan di halaman rumah korban sendiri, tanpa pemberitahuan maupun persetujuan pemilik kendaraan.Peristiwa itu kembali memicu sorotan publik terhadap praktik penagihan yang dilakukan secara sepihak oleh oknum debt collector, terlebih setelah keluarnya Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021.

 

Putusan MK Menegaskan: Eksekusi Fidusia Tidak Bisa Dilakukan Sepihak

 

Dalam dua putusan tersebut, MK menegaskan bahwa: 

1.eksekusi objek fiduksi (motor dan mobil kredit) hanya bisa dilakukan melalui pengadilan negeri

Tidak ada kesepakatan antara kreditur dan debitur mengenai wanprestasi.

 

Debitur membantah telah melakukan pelanggaran kontrak.

 

Kreditur ingin menarik paksa objek jaminan

2. Penarikan sepihak tanpa putusan pengadilan = Tindakan melawan hukum.

Mk secara menyatakan bahwa::

Leasing maupun debt collector tidak boleh melakukan tindakan main paksa.

 

Tidak boleh menyita, menarik, apalagi menguasai fisik barang tanpa putusan pengadilan.

Tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif, ancaman, atau kekerasan.

 

Pasal-Pasal yang Diduga Dilanggar oleh Debt Collector

Tindakan mengembok motor di rumah debitur tanpa izin dapat masuk dalam beberapa kategori pelanggaran hukum berikut:

 

1. Pasal 368 KUHP – Pemerasan / Ancaman

 

Jika penggembokan dilakukan untuk menekan debitur agar membayar, maka memenuhi unsur

Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri… memaksa orang dengan ancaman… dipidana.”

Sanksi: Pidana penjara sampai 9 tahun.

 

2. Pasal 365 KUHP – Pencurian dengan Pemberatan (jika membawa paksa/kuasai barang)

 

Mengambil atau menguasai barang milik orang lain dengan maksud tertentu dapat dikualifikasikan sebagai pencurian.

3. Pasal 368 KUHP Jo. Pasal 335 KUHP – Perbuatan Tidak Menyenangkan / Mengganggu Ketertiban

Tindakan masuk rumah, menguasai barang, atau memaksa debitur termasuk kategori:

 

Pasal 335 KUHP (memaksa orang lain dengan cara melawan hukum).

 

4. Pasal 551–552 KUHP – Perusakan / Merusak Barang

 

Jika tindakan penggembokan menyebabkan kerusakan fisik atau hambatan fungsi kendaraan.

5. Pasal 167 KUHP – Memasuki Pekarangan Rumah Tanpa Izin

Jika debt collector masuk halaman atau rumah tanpa persetujuan pemilik.

“Barang siapa masuk pekarangan orang lain dengan melawan hak… dipidana.”

 

6. Melanggar Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 & No. 2/PUU-XIX/2021

 

Bagian penting putusan MK:

a. Penarikan harus berbasis putusan pengadilan.

B.tidak boleh unsur paksaan

C.eksekusi tidak dapat dilakukan debetur keberatan.

Tindakan mengembok motor tanpa persetujuan

debitur menunjukkan:

 

Tidak adanya kesepakatan,

 

Tidak ada putusan pengadilan,

 

Tindakan sepihak yang dilarang konstitusi.

 

Ahli Hukum: Debt Collector Tidak Boleh Bertindak Seperti Penegak Hukum

Menurut berbagai hukum prrdata dan pidana

pidana, termasuk ICJR dan YLBHI:

✔ Debt collector tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menguasai fisik barang.

✔ Peran mereka hanya sebatas penagihan, bukan eksekusi.

✔ Tindakan eksekusi barang jaminan hanya dapat dilakukan oleh juru sita Pengadilan Negeri.

 

Korban Akan Laporkan ke Polisi

 

I (48) menyatakan akan membawa kasus ini ke ranah hukum karena tindakannya dianggap:

 

Mengganggu ketertiban,

 

Merampas hak properti,

 

Melanggar putusan MK,

 

Dan melanggar KUHP.

 

Ia juga meminta OJK dan Kementerian Keuangan menindak tegas leasing yang masih menggunakan cara-cara premanisme dalam proses penagiha .

Praktik penggembokan atau penarikan paksa kendaraan kredit TANPA putusan pengadilan tidak hanya melanggar putusan MK, tetapi juga berpotensi melanggar banyak pasal KUHP sekaligus.

Debitur yang mengalami kejadian serupa berhak melapor ke:

 

Polres terdekat,

 

OJK (Aplikasi iDEAL / pengaduan),

 

Posko Perlindungan Konsumen

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *