Polda Metro Jaya Bantah Kabar Polisi Siksa Tahanan
Admin – Jawapers.com
Redaksi
9 Oktober 2025
Jawapers.com, Jakarta – Polda Metro Jaya Bantah Kabar Polisi Siksa Tahanan
Seorang tahanan di rutan Polda Metro Jaya mengaku disiksa oleh orang-orang yang diduga kuat adalah polisi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, 9 Oktober 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Ade Ary Syam Indradi memberikan keterangan pers di Markas Polda Jaya .
KEPOLISIAN Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membantah adanya kekerasan oleh polisi terhadap tahanan di dalam rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya. Kabar tersebut awalnya beredar dari cerita salah satu tahanan kepada pengacaranya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Brigadir Jenderal Ade Ary Syam Indradi menyatakan telah mengecek kebenaran informasi tersebut kepada Direktur Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya. “Itu tidak benar.
Kami membantah ada informasi tersebut. Kami sudah cek dengan Pak Dir Tahti,” kata dia kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 9 Oktober 2025.
Setelah mendapat informasi kekerasan terhadap tahanan di rutan Polda Metro Jaya, Ade Ary mengatakan Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tahanan.
Hasilnya, tidak ada kekerasan terhadap tahanan, Sempat ada informasi tersebut. Salah satu tersangka menyebutkan adanya tersangka lain yang telah mengalami penganiayaan.
Setelah dicek tidak benar dan sudah dilakukan proses pemeriksaan kesehatan, kata dia.
Sebelumnya, seorang tahanan bercerita kepada Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) , kelompok pengacara yang mendampingi sejumlah tahanan bahwa ada seorang tahanan lain yang disiksa di dalam rutan.
Salah satu klien kami mengaku telah mendapat kabar dari tahanan lain bahwa telah terjadi kekerasan yang dilakukan oleh orang-orang yang diduga kuat adalah polisi, ucapnya.
Pengacara publik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta sekaligus perwakilan TAUD, Daniel Winarta, saat dihubungi.
Menurut pengakuan korban, penyiksaan dilakukan ketika ia dikeluarkan sementara dari tahanan untuk diperiksa. Pemeriksaan tahanan itu dilakukan tanpa didampingi pendamping hukum.
Terdapat sekitar tujuh orang polisi yang mengintimidasi korban saat pemeriksaan, menurut cerita tahanan tersebut. Penyiksaan yang dialami berupa kaki dtendang, dada dipukul, mata ditutup, juga disetrum di bagian kaki dan lengan.
Korban dikabarkan mengalami sesak napas dan kondisi bibir pecah akibat dipukul, atas permintaan korban dan rekan sesama tahanan, korban sempat dibawa ke Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya.
Menyusul kejadian tersebut, 27 orang tahanan membentuk Serikat Tahanan Politik Indonesia. Serikat tersebut diketuai oleh aktivis Gejayan Memanggil, Syahdan Husein. Ia ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan terkait dengan demonstrasi Agustus 2025, dan telah ditahan sejak awal September 2025.
“Mereka melihat bahwa untuk memperjuangkan haknya di dalam, mereka tidak bisa sendiri-sendiri. Salah satunya, kalau ada yang mendapat kekerasan, mereka bareng-bareng memperjuangkan temannya agar dibawa ke Dokkes. Dari situ kesadaran berserikat jadi muncul,” ucap Daniel.
Para tahanan menulis surat tentang pembentukan Serikat Tahanan Politik Indonesia pada 4 Oktober 2025. Di dalam surat itu, terlihat ada 27 tanda tangan, termasuk milik Syahdan sebagai ketuanya.
Telah resmi terbentuk sebuah wadah perjuangan, wadah untuk mengikat tali persaudaraan antara satu sama lain di bawah naungan Serikat. Tahanan Politik Indonesia, demikian bunyi surat yang dilihat pada Selasa, 7 Oktober 2025.
Surat itu menyebut bahwa Serikat Tahanan Politik Indonesia bertujuan , menyerap aspirasi anggota serikat tahanan politik selama proses hukum berlangsung , juga sebagai sumber otentik perihal informasi mengenai kondisi para anggota selama proses penahanan.
Jika penyiksaan tahanan benar terjadi, kata Daniel, polisi harus berbenah secara internal dan mencegah terjadinya kekerasan dalam proses penyidikan. Polri harus menyediakan mekanisme pencegahan agar hal serupa tidak terjadi, pungkas nya .











