Mahkamah Agung Gelar Apresiasi Dan Refleksi Akhir Tahun 2025
Admin – Jawapers.com
Redaksi
30 Desember 2025
JawaPers.com , Jakarta – Rangkaian kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 diakhiri dengan sesi tanya jawab dengan rekan-rekan jurnalis, salah satu pertanyaan yang terlontar berkaitan dengan arah kebijakan Mahkamah Agung dalam memanfaatkan perkembangan teknologi Artificial Intelligence (AI) ke depannya tanpa mengurangi independensi dan nurani Hakim dalam memutus perkara.
Pertanyaan tersebut ditanyakan oleh Sugiarto Santoso selaku Penasihat Forum Silaturahmi Wartawan MA (Forsinema) di Balairung, Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (30/12/2025).
Selain mengajukan pertanyaan, dalam kesempatan tersebut Sugiarto atau akrab disapa Oki mengaku bangga terhadap Mahkamah Agung yang selama ini telah memanfaatkan teknologi secara masif dalam rangka penegakan hukum, ujar Sugianto.
Menjawab pertanyaan tersebut, Ketua Mahkamah Agung, Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa perkembangan teknologi khususnya Artificial Intelligence (AI) merupakan suatu keniscayaan menyongsong revolusi industri 5.0 sehingga diperlukan perpaduan atau kolaborasi antara Sumber Daya Manusia (SDM) dengan robotik atau teknologi, jelas Ketua Mahkamah Agung Prof .Dr.H.Sunarto, S.H, M.H.
“Mahkamah Agung harus selalu beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi. Manusia atau SDM harus bersinergi dengan teknologi khususnya AI, kalau seluruhnya diserahkan ke AI, AI tersebut hanya memiliki nalar yang sangat cerdas dan pintar, namun AI tidak memiliki nurani sedangkan manusia punya nurani yang tiada batas,” tegas Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Sunarto yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung pada tahun 2017 , itu mengatakan teknologi merupakan jembatan antara ekspektasi publik dengan kemampuan kinerja atau produktifitas manusia, ucapnya
“The man behind AI itu adalah manusia yang memiliki nurani yang harus dan tentu diasah dengan iman dan ilmu, kalau hanya diasah dengan ilmu tidak beriman juga akan kurang sempurna maka harus diasah dengan iman dan ilmu,” kata Ketua Mahkamah Agung Sunarto.
Selain pertanyaan tersebut, dalam sesi ini juga rekan-rekan jurnalis lainnya menyampaikan pertanyaan berkaitan dengan pemberlakuan KUHP dan KUHAP serta isu-isu terkini lain.
Sebagai informasi, sesi tanya jawab tersebut dihadiri secara during oleh sekitar 70 rekan-rekan jurnalis dan sekitar 150 rekan-rekan jurnalis lainnya hadir melalui kanal zoom ditambah yang menyaksikan melalui channel Youtube Mahkamah Agung, tambahnya.
“Mahkamah Agung Republik Indonesia”
Humas: Mahkamah Agung RI secara resmi mengumumkan penerima Anugerah Mahkamah Agung Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja, inovasi, dan kontribusi satuan kerja serta instansi pendukung dalam penyelenggaraan peradilan yang modern, transparan, dan akuntabel, jelasnya.

Pengumuman penerima anugerah tersebut disampaikan oleh Kepala Badan Urusan Administrasi MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. dengan penganugerhan diserahkan langsung oleh Ketua MA, Prof. Dr. Sunarto, S.H., M.H. dalam kegiatan Apresiasi dan Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2025 di Balairung MA, Jakarta Pusat , pada Selasa (30/12) dan ditetapkan melalui Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 253/KMA/SK.OT.1.6/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, ujarnya
Kategori Pelaksanaan E-Litigasi
Pada kategori Pelaksanaan E-Litigasi Lingkungan Peradilan Umum, penerima anugerah adalah:
Klasifikasi beban perkara lebih dari 2.000 perkara.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Palembang
Pengadilan Negeri Cibinong
Klasifikasi beban perkara 1.001–2.000 perkara.
Pengadilan Negeri Karawang
Pengadilan Negeri Singaraja
Pengadilan Negeri Mataram
Klasifikasi beban perkara 501–1.000 perkara.
Pengadilan Negeri Purwakarta
Pengadilan Negeri Tasikmalaya
Pengadilan Negeri Martapura
Klasifikasi beban perkara 1–500 perkara.
Pengadilan Negeri Amuntai
Pengadilan Negeri Lhoksukon
Pengadilan Negeri Wangi-Wangi
Sementara itu, penghargaan advokat atau pengguna e-litigasi terbanyak di lingkungan Peradilan Umum diberikan kepada Putri Sofiani Danial, S.H., Charlie Nobel, S.H., dan Hanifan Musliman,
Di lingkungan Peradilan Agama, penerima anugerah e-litigasi adalah:
Klasifikasi beban perkara lebih dari 5.000 perkara,
Pengadilan Agama Cikarang
Pengadilan Agama Sidoarjo
Pengadilan Agama Pemalang
Klasifikasi beban perkara 2.501–5.000 perkara,
Pengadilan Agama Batang
Pengadilan Agama Kebumen
Pengadilan Agama Jombang
Klasifikasi beban perkara 1.001–2.500 perkara,
Pengadilan Agama Kota Cimahi
Pengadilan Agama Bantul
Pengadilan Agama Wonogiri
Klasifikasi beban perkara 1–1.000 perkara.
Pengadilan Agama Manna
Pengadilan Agama Kasongan
Pengadilan Agama Tutuyan
Adapun advokat atau pengguna e-litigasi terbanyak di lingkungan Peradilan Agama diberikan kepada Yusuf Tojiro, S.H., Komarudin, S.H., M.Kn., dan H. Amin Duljalimin, BA., S.H.
Untuk lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, anugerah diberikan kepada:
Klasifikasi beban perkara lebih dari 100 perkara,
PTUN Jakarta
PTUN Makassar
PTUN Semarang
Klasifikasi beban perkara 51–100 perkara,
PTUN Palembang
PTUN Serang
PTUN Denpasar
Klasifikasi beban perkara 1–50 perkara.
PTUN Padang
PTUN Yogyakarta
PTUN Pangkal Pinang
Kategori Pelaksanaan E-Berpadu
Pada kategori Pelaksanaan E-Berpadu, Mahkamah Agung memberikan anugerah untuk lingkugan Peradilan Umum kepada:
Klasifikasi beban perkara lebih dari 2.000 perkara
Pengadilan Negeri Padang
Pengadilan Negeri Palembang
Pengadilan Negeri Cibinong
Klasifikasi beban perkara 1.001–2.000 perkara,
Pengadilan Negeri Karawang
Pengadilan Negeri Jember
Pengadilan Negeri Bengkalis
Klasifikasi beban perkara 501–1.000 perkara,
Pengadilan Negeri Sungai Liat
Pengadilan Negeri Pelaihari
Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan
Klasifikasi beban perkara 1–500 perkara.
Pengadilan Negeri Bulukumba
Pengadilan Negeri Blangkejeren
Pengadilan Negeri Tanjung Pandan
Untuk lingkungan Mahkamah Syariah, penerima anugerah adalah:
Klasifikasi beban perkara 1.001–2.500 perkara,
MS Banda Aceh
MS Sigli
MS Kuala Simpang
Klasifikasi beban perkara 1–1.000 perkara.
MS Langsa
MS Tapak Tuan
MS Jantho
Sementara itu, anugerah E-Berpadu bagi Peradilan Militer juga diberikan kepada:
Klasifikasi Pengadilan Militer Tipe A
Pengadilan Militer II-10 Semarang
Pengadilan Militer I-02 Medan
Pengadilan Militer I-04 Palembang
Klasifikasi Pengadilan Militer Tipe B
Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin
Pengadilan Militer I-03 Padang
Pengadilan Militer III-15 Padang
Anugerah E-Berpadu bagi Kejaksaan Negeri
Kejaksaan Negeri Tuban
Kejaksaan Negeri Surabaya
Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu
Anugerah E-Berpadu bagi Kepolisian Daerah
Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan
Kepolisian Daerah Sulawesi Barat
Kategori Pelaksanaan Gugatan Sederhana
Pada kategori Pelaksanaan Gugatan Sederhana, Mahkamah Agung memberikan anugerah untuk lingkugan Peradilan Umum kepada:
Klasifikasi beban perkara lebih dari 2.000 perkara
Pengadilan Negeri Sidoarjo
Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Serang
Klasifikasi beban perkara 1.001–2.000 perkara,
Pengadilan Negeri Mojokerto
Pengadilan Negeri Bengkalis
Pengadilan Negeri Palu
Klasifikasi beban perkara 501–1.000 perkara,
Pengadilan Negeri Pelaihari
Pengadilan Negeri Kalianda
Pengadilan Negeri Cilacap
Klasifikasi beban perkara 1–500 perkara.
Pengadilan Negeri Takengon
Pengadilan Negeri Majene
Pengadilan Negeri Tilamuta
Adapun advokat atau pengguna Gugatan Sederhana terbaik di lingkungan Peradilan Umum diberikan kepada Yos Rajendra, S.H., Dodo Dwi Prabi, S.H., dan Tezar Purnomo, S.H.
Untuk lingkungan Peradilan Agama penerima anugerah adalah:
Klasifikasi beban perkara lebih dari 5.000 perkara,
Pengadilan Agama Cibinong
Pengadilan Agama Surabaya
Pengadilan Agama Garut
Klasifikasi beban perkara 2.500–5.001 perkara.
Pengadilan Agama Batang
Pengadilan Agama Semarang
Pengadilan Agama Mungkid
Klasifikasi beban perkara 1.001–2.500 perkara.
Pengadilan Agama Magetan
Pengadilan Agama Temanggung
Pengadilan Agama Kayu Agung
Klasifikasi beban perkara 1–1.000 perkara.
Pengadilan Agama Magelang
Pengadilan Agama Wates
Pengadilan Agama Manado
Adapun advokat atau pengguna Gugatan Sederhana terbaik di lingkungan Peradilan Agama diberikan kepada Endah Kundarti, Nazaruddin Muhammadiyah, S.H. dan Syamsul Bahri, S.H., M.H.
Kategori Pelaksanaan Mediasi di Pengadilan
Pada kategori Pelaksanaan Mediasi, Mahkamah Agung memberikan anugerah untuk lingkugan Peradilan Umum kepada:
Klasifikasi beban perkara lebih dari 2.000 perkara
Pengadilan Negeri Surabaya
Pengadilan Negeri Sleman
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
Klasifikasi beban perkara 1.001–2.000 perkara,
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Pengadilan Negeri Karawang
Pengadilan Negeri Kab. Kediri
Klasifikasi beban perkara 501–1.000 perkara,
Pengadilan Negeri Surakarta
Pengadilan Negeri Penajam
Pengadilan Negeri Cilacap
Klasifikasi beban perkara 1–500 perkara.
Pengadilan Negeri Kendal
Pengadilan Negeri Pacitan
Pengadilan Negeri Banyumas
Adapun Hakim Mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di lingkungan Peradilan Umum diberikan kepada Efrata Happy Tarigan, S.H., M.H., Erianto Siagian, S.H., M.H. dan Faisal, S.H., M.H.
Untuk lingkungan Peradilan Agama penerima anugerah adalah:
Klasifikasi beban perkara lebih dari 5.000 perkara,
Pengadilan Agama Surabaya
Pengadilan Agama Depok
Pengadilan Agama Tasikmalaya
Klasifikasi beban perkara 2.500–5.001 perkara.
Pengadilan Agama Kutai/Tenggarong
Pengadilan Agama Lumajang
Pengadilan Agama Lubuk Linggau
Klasifikasi beban perkara 1.001–2.500 perkara.
Pengadilan Agama Pangkalan Balai
Pengadilan Agama Bangkinang
Pengadilan Agama Rengat
Klasifikasi beban perkara 1–1.000 perkara.
Pengadilan Agama Bungku
Pengadilan Agama Baturaja
Pengadilan Agama Pulau Punjung
Adapun Hakim Mediator dengan tingkat keberhasilan terbaik di lingkungan Peradilan Agama diberikan kepada Dr. Yengkie Hirawan, Zainuri Jali, S.Ag., dan Drs. H. Komsun, S.H.,
Kategori Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi
Pada kategori Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi di Lingkungan Peradilan Umum, penerima anugerah adalah:
Klasifikasi beban perkara lebih dari 2.000 perkara.
Pengadilan Negeri Sidoarjo
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Pengadilan Negeri Medan
Klasifikasi beban perkara 1.001–2.000 perkara.
Pengadilan Negeri Kab. Kediri
Pengadilan Negeri Yogyakarta
Pengadilan Negeri Bantul
Klasifikasi beban perkara 501–1.000 perkara.
Pengadilan Negeri Pangkal Pinang
Pengadilan Negeri Penajam
Pengadilan Negeri Sei Rampah
Klasifikasi beban perkara 1–500 perkara.
Pengadilan Negeri Majene
Pengadilan Negeri Enrekang
Pengadilan Negeri Gedong Tataan
Di lingkungan Peradilan Agama, penerima anugerah adalah:
Klasifikasi beban perkara lebih dari 5.000 perkara,
Pengadilan Agama Brebes
Pengadilan Agama Cianjur
Pengadilan Agama Surabaya
Klasifikasi beban perkara 2.501–5.000 perkara,
Pengadilan Agama Pati
Pengadilan Agama Lumajang
Pengadilan Agama Situbondo
Klasifikasi beban perkara 1.001–2.500 perkara,
Pengadilan Agama Ngawi
Pengadilan Agama Sukabumi
Pengadilan Agama Gedong Tataan
Klasifikasi beban perkara 1–1.000 perkara.
Pengadilan Agama Palangkaraya
Pengadilan Agama Selayar
Pengadilan Agama Bungu
Untuk lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, anugerah diberikan kepada:
Klasifikasi beban perkara lebih dari 100 perkara,
PTUN Makassar
PTUN Bandung
PTUN Semarang
Klasifikasi beban perkara 51–100 perkara,
PTUN Palembang
PTUN Denpasar
PTUN Banjarmasin
Klasifikasi beban perkara 1–50 perkara.
PTUN Pangkal Pinang
PTUN Yogyakarta
PTUN Padang
Untuk kategori Kementerian/Lembaga terbaik dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, anugerah diberikan kepada:
– Pemerintah Pusat: Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
– Pemerintah Daerah: Kepala Kantor Pertahanan Kota Depok
– Pemerintah Desa: Kepala Desa Lubuk Nambulan .
Kategori Pelaksanaan Fungsi Pembinaan
Untuk kategori Pelaksanaan Fungsi Pembinaan, Mahkamah Agung memberikan anugerah kepada pengadilan tinggi dengan jumlah satker penerima anugerah terbanyak sebagai berikut:
Pengadilan Tinggi Surabaya
Pengadilan Tinggi Bandung
Pengadilan Tinggi Riau
Pengadilan Tinggi Agama Semarang
Pengadilan Tinggi Agama Surabaya
Pengadilan Tinggi Agama Bandung
PTUN Palembang
PTUN Jakarta
PTUN Surabaya
Pengadilan Militer Tinggi I Medan
Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta
Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya, pungkasnya.
(Rosgiyanti)