HUKUM

Berlangsung Ricuh Eksekusi Lahan Hasil Lelang  , Keluarga Diminta Harus Segera Untuk Kosongkan Rumah

×

Berlangsung Ricuh Eksekusi Lahan Hasil Lelang  , Keluarga Diminta Harus Segera Untuk Kosongkan Rumah

Share this article

Berlangsung Ricuh Eksekusi Lahan Hasil Lelang  , Keluarga Diminta Harus Segera Untuk Kosongkan Rumah

 

 

 

 

Admin – Jawapers.com
Redaksi
28 Januari 2026

Jawapers Com, Cipondoh,
Kota Tangerang – Pengadilan Negeri ( PN ) kota Tangerang melakukan
Eksekusi Lahan di Jalan Cendana Raya , Kecamatan Cipondoh , Kota Tangerang, hari Rabu, sekitar pukul 10.00 WIB. 28/1/2026).

Eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah PN Kota Tangerang Nomor 95/PEN – EKS/RL/2022/PN – TNG tentang pengosongan dan 4 penyerahan lahan yang selama ini dikusai oleh Riky.

Dalan pelaksanaan di lapangan, puluhan aparat gabungan aparat dikerahkan untuk mengamankan proses , yang terdiri dari unsur Kepolisian , TNI, Satpol PP, serta juru sita pengadilan.

Koordinator eksekusi dari PN Kota Tangerang, Miskah , memimpin langsung kegiatan di lokasi , Miskah mengaskan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan perintah pengadilan yang sah, katanya

Kami menjalankan perintah Pengadilan sesuai prosedur Eksekusi ini memiliki dasar hukum yang jelas dan wajib kami laksanakan, ucap Miskah di sela kegiatan.

Pengamanan wilayah dilakukan oleh jaharan Polsek Cipondoh di bawah pimpinan AKP Yudha Prabowo, S.I.K, M.A.

Dalam proses eksekusi semoat diwarnai kericuhan antara pihak penghuni dengan petugas di lapangan.
Namun situasi di lapangan dapat di kendalikan oleh aparat gabungan, sehingga kondisi kembali kondusif.

Di tengah ketegangan tersebut, dilakukan mediasi di lokasi dengan melibatkan Pengawas FORKAM Baston Sibarani, S.H. Ketua FORKAM Harry Amiruddin, koordinator eksekusi Miskah, serta Kapolsek Cipondoh.

Mediasi membahas kondisi kesehatan Riky dan keberadaan sejumlah penghuni kos di dalam objek eksekusi.

Ketua FORKAM Harry Amiruddin mengatakan, kehadiran FORKAM pihaknya untuk mendorong penyelesaian yang lebih manusiawi di lapangan.

Kami diminta keluarga untuk menjadi penengah.Tujuan kami sederhana, agar proses hukum tetap berjalan, tapi sisi kemanusiaan juga diperhatikan, terutama terkait kondisi Pak Riky dan penghuni di dalam rumah, ujar Harry.

Sementara itu, Baston Sibarani menekankan bahwa komunikasi di lokasi diarahkan agar tidak terjadi benturan lanjutan.

“Yang kami upayakan adalah menenangkan suasana. Kami mendorong agar ada ruang waktu supaya penghuni kos bisa diberi tahu dan mengamankan barang-barangnya,” jelas Baston.

Hasil mediasi menyepakati bahwa sebagian barang di dalam lokasi dikeluarkan hari ini, sementara Riky dan beberapa anggota keluarga masih diperkenankan tinggal sementara. Kebijakan ini diberikan untuk menunggu sejumlah penghuni kos yang belum berada di tempat, agar mereka dapat diberi informasi terkait situasi dan mengambil keputusan mengenai barang serta tempat tinggal mereka.

Namun demikian, berdasarkan kesepakatan tersebut, Riky dan keluarga diwajibkan mengosongkan lokasi sepenuhnya pada Rabu, 28 Januari 2026.

Miskah menegaskan, toleransi yang diberikan bersifat terbatas.
Ini adalah kebijakan di lapangan agar proses berjalan tertib. Namun secara prinsip, eksekusi tetap harus dilaksanakan sesuai penetapan pengadilan, terang Miskah.

Sebelumnya, pihak termohon eksekusi melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan dan menilai terdapat dugaan kejanggalan dalam proses lelang.

Selain dugaan persekongkolan, pihaknya juga menyatakan bahwa proses lelang tidak pernah diberitahukan kepada Riky, Jelasnya.

“Klien kami tidak pernah menerima pemberitahuan resmi terkait proses lelang. Baru setelah muncul penetapan eksekusi, klien kami mengetahui bahwa objek ini telah dilelang dan dimenangkan pihak lain,” ujar kuasa hukum pemilik, Lilis Purba, S.H., M.H., M.A., M.Th., C.Mdd.

Ia juga menyebut Andi Suwito sebelumnya pernah menawar objek senilai Rp 1,6 miliar, dan pada kesempatan lain Direktur BPR Dana Usaha juga datang untuk membeli dengan nilai yang sama.

Kemudian, dalam proses lelang, objek ini dimenangkan kembali oleh Andi Suwito dengan angka yang sama, ujarnya.

Lilis menambahkan, pihaknya telah mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap penetapan eksekusi tertanggal 22 Desember 2025, yang didaftarkan ke PN Tangerang pada 19 Januari 2026, jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, proses pengeluaran barang masih berlangsung dengan pengamanan aparat gabungan, sementara situasi di sekitar lokasi terpantau kondusif.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *