Bareskrim Tetapkan 3 WNI Tersangka Sindikat Scam Kripto Internasional
Amin – Jawapers. Com
Redaksi
20 Maret 2025
Jakarta , Jawapers.Com – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar komplotan penipuan dengan modus investasi mata uang kripto atau cryptocurrency skala internasional. Polisi menangkap tiga warga Indonesia yang terlibat kasus tersebut.
“Direktorat Siber Bareksrim Polri berhasil menangkap tiga orang tersangka WNI yang terlibat,” kata Dirttipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Ketiga tersangka itu berinisial AN, MSG, dan MZ. Para tersangka ditangkap di Tangerang, Pekanbaru, hingga Medan pada periode Februari-Maret 2025.
Penyidik juga telah mengeluarkan DPO terhadap dua warga negara Indonesia dan terhadap pelaku warga negara asing penyidik telah berkoordinasi dengan stakeholder lain untuk menerbitkan red notice,” Katanya.
Total ada 90 orang yang telah menjadi korban dari sindikat penipuan kripto internasional tersebut. Para korban berasal dari 13 laporan yang diterima polisi di seluruh wilayah Indonesia
“Adapun jumlah total kerugian dari 90 orang tersebut mencapai Rp 105 miliar. Berdasarkan korban, jumlah terbanyak terdapat di beberapa wilayah antara lain Jakarta, Surabaya, Medan dan Makassar,” tutup Himawan.