
Kami meminta kepada Presiden Republik Indonesia Bp. H. Prabowo Subianto mencopot Dandenma Mabes TNI Brigjen TNI Hamonangan Lumbantoruan dari jabatannya karena telah menyalahgunakan jabatannya untuk bertindak melanggar hukum.
Perlu kawan-kawan Media ketahui, Dandenma Mabes TNI hari ini, Kamis 30 April 2026 telah melakukan pengosongan paksa terhadap 12 rumah di Komplek Hankam Slipi yang saat ini sedang melakukan upaya hukum lanjutan berupa Kasasi ke Mahkamah Agung, yang telah didaftarkan di PN Jakarta Timur dengan nomor Akta Permohonan Kasasi Nomor 101/Tim/X/2025 Kas jo Noomor : 147/PDT/2024/PT DKI Jo. Nomor : 258/Pdt.G/2018/PN Jkt. Tim tanggal 29 Oktober 2025.
Menteri Keuangan selaku pengelola asset negara termasuk Rumah Negara telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.06/2021 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Barang Milik Negara, pada pasal 37 ayat (4) huruf b menyebutkan :
“untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan, Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang mengajukan penetapan pengosongan dari pengadilan setempat atas BMN tersebut yang ditindaklanjuti dengan upaya pengosongan”.
Sesuai Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 40/DJU/SK/JM02.3/1/2019 tentang Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri
Kewenangan Menjalankan Eksekusi
1) Ketua Pengadilan Negeri memimpin jalannya eksekusi yang dilaksanakan oleh Panitera atau Jurusuta/Jurusita Pengganti;
2) Perintah eksekusi dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri dalam bentuk “Penetapan”;
3) Yang diperintahkan menjalankan eksekusi adalah “panitera” atau “jurusita” pengadilan.
Dan eksekusi hari ini yang dilakukan Dandenma Mabes TNI tidak dilengkapi oleh Surat Penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri.
Perlu diketahui kawan-kawan media dan khalayak publik, pembangunan rumah di Komplek Hankam Slipi tidak menggunakan anggaran/uang negara, tetapi pembangunan menggunakan uang hasil pesangon saat keluar dari hotel/losmen/wisma, dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Tahun 1966 saat kami tinggal di Hotel Des Indes (sekarang menjadi pertokoan Duta Merlin) keluar Surat Perintah dari Menpangad Jenderal TNI Soeharto, yang memerintahkan seluruh prajurit TNI tidak diperbolehkan lagi tinggal di hotel/losmen/wisma.
2. Sewaktu tinggal di hotel, biaya tinggal 70% ditanggung oleh negara dan 30% ditanggung oleh penghuni, tidak termasuk makan.
3. Saat akan keluar dari hotel, agar tidak ada pihak yang dirugikan maka berdasarkan musyawarah dengan pihak hotel diberikan 2 pilihan :
a. Menerima uang pesangon sebesar Rp.750.000,- atau
b. Uang pesangon dibangunkan rumah
4. Berdasarkan hasil musyawarah tersebut, ada yang mengambil uang pesangon dan dibelikan rumah, sementara orang tua saya memilih opsi kedua, dimana uang pesangon dikumpulkan di Dankorma (saat itu dijabat oleh Brigjen. TNI (Purn.) Herman Sarens Sudiro) untuk dibangunkan rumah.
Dankorma (saat itu dijabat oleh Brigjen. TNI (Purn.) Herman Sarens Sudiro) untuk dibangunkan rumah.
5. Akhir tahun 1969 pembangunan rumah brevep (rumah kayu dengan lantai ubin) berasal dari uang pesangon selesai dibangun, maka orang tua saya menempati rumah tersebut sampai hari ini.











