Anggota Komisi III DPR RI Martin Tumbelaka menegaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset harus mengedepankan prinsip kehati-hatian agar mampu menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut tidak boleh disusun secara tergesa-gesa hingga berpotensi bertentangan dengan aturan hukum lain, termasuk aspek hak asasi manusia (HAM).
Martin mengatakan, Komisi III DPR RI saat ini masih menghimpun berbagai masukan dari akademisi, advokat, pakar hukum, dan berbagai elemen masyarakat sebagai bahan penyempurnaan substansi RUU Perampasan Aset. Langkah tersebut dilakukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Yang paling utama adalah menghadirkan rasa keadilan. Jangan sampai kita menghadirkan Undang-Undang Perampasan Aset, tetapi justru menabrak aturan-aturan yang ada, termasuk yang berkaitan dengan hak asasi manusia. Karena itu, kami sangat berhati-hati dalam merumuskan undang-undang ini,” ujar Martin usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Pengurus Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta,
Ia mencontohkan, perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik harus menjadi salah satu perhatian utama dalam penyusunan RUU tersebut. Misalnya, penerima hibah yang tidak mengetahui bahwa aset yang diterimanya berasal dari tindak pidana, maka tidak boleh serta-merta kehilangan hak atas aset tersebut.
Selain itu, Martin mengingatkan bahwa penyitaan aset juga dapat berdampak luas apabila berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Penyitaan tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi, tetapi juga dapat memengaruhi kelangsungan usaha hingga nasib para pekerja.
“Jangan sampai seseorang yang tidak mengetahui asal-usul aset tersebut justru menjadi korban karena asetnya disita. Banyak faktor yang harus dipertimbangkan agar Undang-Undang Perampasan Aset tidak hanya efektif, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Jakaryta” Martin menambahkan, Komisi III masih mendalami sejumlah substansi penting dalam RUU Perampasan Aset, termasuk mekanisme penerapannya dan pengaturan kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, regulasi yang baik harus diikuti dengan implementasi yang profesional agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
“Sebagus apa pun undang-undang yang kita buat, apabila aparat penegak hukum tidak menerapkannya dengan baik dan penuh kehati-hatian, maka undang-undang tersebut justru bisa menjadi bumerang bagi penegakan hukum di masa depan,” pungkasnya.Anggota Komisi III DPR RI, Endang Agustina, menegaskan komitmen DPR RI untuk merampungkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan bahwa aturan tersebut harus dijalankan secara prosedural tanpa melanggar hak-hak konstitusional warga negara, khususnya bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
“Kita tidak ingin perampasan aset ini justru menjadi area kriminalisasi atau menjadi arena korupsi baru. Semuanya harus berjalan sesuai koridor hukum,” ujarnya kepada Parlementaria usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Majelis Arah Indonesia di Gedung Nusantara II, Jakarta,
Terkait penerapan mekanisme non-conviction based (perampasan aset tanpa tuntutan pidana), Endang menjelaskan bahwa skema tersebut harus diterapkan secara selektif dalam kondisi mendesak. Fokus penegak hukum dalam mekanisme ini tidak lagi tertuju pada pemidanaan pelaku, melainkan pada upaya penyelamatan aset itu sendiri. Misalnya, ketika kasus tidak dapat diajukan ke persidangan atau tersangka telah meninggal dunia.
“Tadi juga ada usulan terkait dengan non-conviction based, bahwa itu harus dilakukan betul-betul dalam keadaan yang mendesak. Misalnya, kasus itu tidak dapat diajukan langsung, atau orangnya memang sudah meninggal dunia, itu bisa dilaksanakan. Tetapi pada umumnya mereka juga tetap harus melalui mekanisme hukum yang ada,” jelasnya.
Lebih lanjut, Legislator Fraksi PAN ini menyoroti pentingnya perlindungan terhadap pihak ketiga yang beriktikad baik dalam proses perampasan aset. Menurutnya, Undang-Undang Dasar secara tegas melindungi hak pribadi warga negara.
“Pihak-pihak ketiga yang beriktikad baik tentu harus dilindungi. Walaupun ada seseorang yang terkena kasus, kita harus bisa menilai secara objektif mana harta hasil kejahatan dan mana harta yang diperoleh secara sah. Keduanya sangat berbeda, dan yang disita hanyalah harta hasil kejahatan yang sedang diproses hukum,” tegasnya.
Menanggapi target penyelesaian RUU Perampasan Aset sebelum Desember 2026, Endang menyangkal anggapan yang menyebutkan bahwa DPR memperlambat proses legislasi. Ia menegaskan bahwa Komisi III terus bekerja keras dan mengebut pembahasan undang-undang ini.
“Kami semua berusaha dan bekerja keras. Kita lari kencang, bahkan saat masa reses pun kita tetap rapat dan menerima masukan. Ini artinya semua anggota berkomitmen ingin RUU ini cepat selesai,” pungkasnya






