RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN PUBLIK,PT Nusansara Pelabuhan Handal Tbk

Nasional29 Views

RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN PUBLIK,PT Nusansara Pelabuhan Handal Tbk

 

 

 

 

Admin – Jawapers.Com

 

Jawapers.com, Jakarta,23 Juni 2026 PT Nusantara Pelabuhan Handal Tbk mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu para pemegang saham dan undangan yang telah di undangan direksi perseroan menghadiri yang diselenggarakan pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2026 secara haji selama paparan sampaikan dan saat kita menjawab nanti microphone beserta ajakan off Jika Bapak Ibu ingin mengajukan pertanyaan Bapak Ibu bisa menuliskannya di kolom chat bapak ibu hadirin yang kami hormati suara keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta nomor capres 00 / ii 12 dan 2025 tentang peraturan nomor I dan e tentang kewajiban penyampaian informasi pasal 23 mengatur bahwa setiap perusahaan tercatat wajib melakukan publik ekspor bangunan sekurang-kurangnya satu-satu dalam satu kali dalam setahun dalam kaitan itu perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian informasi dan materi sesuai dengan tata cara pelaksanaan publik ekspor yang diatur dalam pasal Romawi 3. 3. 312 dan 2025 sebelum direksi dan perwakilan dari pertemuan memberikan kepada milik perkenalkan kami untuk menyenangkan para anggota dewan anggota direksi dan perwakilan dari perseroan hanya dalam lompat tinggi berikut ini anggota direksi dan perwakilan dari perseroan yang hadir Direktur Utama eksekutif perusahaan Bapak suami Sutanto untuk selanjutnya Ibu Jariyah akan menyampaikan paparannya Jika Bapak Ibu yang telah disediakan kami mengundang ibu ceria yang terhormat untuk menyampaikan paparannya tentang kinerja mph di dalam Kuartal pertama saya sudah melihat beberapa zat beberapa pertanyaan masuk di dalam cek dan satu persatu akan kita jawab ke tapi Izinkan saya mungkin sebagian saya jelaskan dalam bahasa Indonesia dan sebagainya akan dijelaskan oleh Kepala di dalam bahasa Inggris mendesak di tahun 2020 kepada orang-orang yang terlibat di lapangan nah di tahun 2026 itu sudah tidak kami lakukan lagi karena ini sudah menyangkut keseluruhan juga jadi itu materi Itu khusus untuk bagian tertentu yang dilakukan tidak ada kaitan dengan biaya pelatihan karena bagi kami kalau bisa setiap tahun meningkat tetapi bukan soal nilainya tapi efektivitasnya dan tentang pemerintah pusat Tapi itu bukan menjadi gambaran keseluruhan kita telepon kami akan rendah dibandingkan industri oke Ada lagi Pak Lukas ya apakah perusahaan aman dari kemungkinan masuk dalam bisnis perusahaan ini Mungkin pertanyaan menyangkut soal pabrik
Rakan belum mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu para pemegang saham dan undangan yang telah di undangan direksi perseroan menghadiri yang diselenggarakan pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2026 secara haji selama paparan sampaikan dan saat kita menjawab nanti microphone beserta ajakan off Jika Bapak Ibu ingin mengajukan pertanyaan Bapak Ibu bisa menuliskannya di kolom chat bapak ibu hadirin yang kami hormati suara keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta nomor capres 00 / ii 12 dan 2025 tentang peraturan nomor I dan e tentang kewajiban penyampaian informasi pasal 23 mengatur bahwa setiap perusahaan tercatat wajib melakukan publik ekspor bangunan sekurang-kurangnya satu-satu dalam satu kali dalam setahun dalam kaitan itu perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian informasi dan materi sesuai dengan tata cara pelaksanaan publik ekspor yang diatur dalam pasal Romawi 3. 3. 312 dan 2025 sebelum direksi dan perwakilan dari pertemuan memberikan kepada milik perkenalkan kami untuk menyenangkan para anggota dewan anggota direksi dan perwakilan dari perseroan hanya dalam lompat tinggi berikut ini anggota direksi dan perwakilan dari perseroan yang hadir Direktur Utama eksekutif perusahaan Bapak suami Sutanto untuk selanjutnya Ibu Jariyah akan menyampaikan paparannya Jika Bapak Ibu yang telah disediakan kami mengundang ibu ceria yang terhormat untuk menyampaikan paparannya
Rakan belum mengucapkan terima kasih kepada bapak ibu para pemegang saham dan undangan yang telah di undangan direksi perseroan menghadiri yang diselenggarakan pada hari ini Selasa tanggal 23 Juni 2026 secara haji selama paparan sampaikan dan saat kita menjawab nanti microphone beserta ajakan off Jika Bapak Ibu ingin mengajukan pertanyaan Bapak Ibu bisa menuliskannya di kolom chat bapak ibu hadirin yang kami hormati suara keputusan Direksi PT Bursa Efek Jakarta nomor capres 00 / ii 12 dan 2025 tentang peraturan nomor I dan e tentang kewajiban penyampaian informasi pasal 23 mengatur bahwa setiap perusahaan tercatat wajib melakukan publik ekspor bangunan sekurang-kurangnya satu-satu dalam satu kali dalam setahun dalam kaitan itu perseroan telah memenuhi kewajiban penyampaian informasi dan materi sesuai dengan tata cara pelaksanaan publik ekspor yang diatur dalam pasal Romawi 3. 3. 312 dan 2025 sebelum direksi dan perwakilan dari pertemuan memberikan kepada milik perkenalkan kami untuk menyenangkan para anggota dewan anggota direksi dan perwakilan dari perseroan hanya dalam lompat tinggi berikut ini anggota direksi dan perwakilan dari perseroan yang hadir Direktur Utama eksekutif perusahaan Bapak suami Sutanto untuk selanjutnya Ibu Jariyah akan menyampaikan paparannya Jika Bapak Ibu yang telah disediakan kami mengundang ibu ceria yang terhormat untuk menyampaikan paparannyaRUPST juga dilaksanakan secara elektronik sesuai
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK 15/2020”) dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020
tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka Secara Elektronik.
The AGMS is also conducted electronically in accordance
with the Otoritas Jasa Keuangan Regulation (“POJK”)
Number 15/POJK.04/2020 on the Planning and
Organization of General Meeting of Shareholders by Public
Companies (“POJK 15/2020”) and POJK Number
16/POJK.04/2020 on the Implementation of Electronic
General Meeting of the Shareholders by Public Companies.
Mata acara RUPST:
1. Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan tahun
buku 2025 dan pengesahan laporan keuangan
konsolidasian Perseroan dan entitas anak untuk
tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025,
pengesahan laporan pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2025 serta memberikan
pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya (volledig acquite et de charge) kepada
seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang
berakhir pada 31 Desember 2025.
2. Persetujuan penetapan penggunaan laba bersih
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025.
3. Persetujuan penunjukan akuntan publik dan/atau
kantor akuntan publik yang akan melakukan audit
The agenda of the AGMS:
1. Approval of the Company’s annual report for financial
year of 2025 and ratification of the consolidated
financial statement of the Company and its
subsidaries for the financial year ended December 31,
2025, ratification of the supervisory report of the
Company’s Board of Commissioners for the financial
year of 2025, as well as granting full release and
discharge (volledig acquit et de charge) to all
members of the Board of Directors and the Board of
Commissioners of the Company for their management
and supervisory duty carried out throughout the
financial year ended on December 31, 2025.
2. Approval on the determination of the use of the
Company’s Net Profit for the financial year ended on
December 31, 2025.
3. Approval of the appointment of Public Accountant
and/or public accounting firm to audit the PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk
NPH Building
Jl. Kebon Bawang I No. 45, Tanjung Priok
Jakarta – 14320, Indonesia
Phone: +62 21 2243 5010, Fax: +62 21 2243 5525
terhadap laporan keuangan konsolidasian Perseroan
dan entitas anak untuk tahun buku yang berakhir
pada 31 Desember 2026.
4. Persetujuan atas penentuan remunerasi bagi anggota
Dewan Komisaris dan Direksi Perseoran untuk tahun
buku 2026.
Penjelasan: mata acara pertama, kedua, ketiga dan
keempat adalah mata acara rutin yang dibahas dalam
setiap Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Perseroan sesuai dengan Undang-Undang nomor 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan
Anggaran Dasar Perseroan
5. Persetujuan atas pengangkatan dan perubahan
komposisi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan.
Consolidated Financial Statements of the Company
and its subsidiaries for the year ending December 31,
2026
4. Approval on the determination of remuniration for
members of the Board of Commissioners and Board of
Directors of the Company for financial year of 2026.
Explanation: The first, second, third and fourth
agenda are routine agenda items discussed in every
Annual General Meeting of Shareholders of the
Company in accordance with Law Number 40 of 2007
concerning Limited Liability Companies and the
Company’s Articles of Association.
5. Approval of the appointment and change of members
of the Company’s Board of Commissioners and Board
of Directors structure.
Penjelasan: Mata Acara RUPST ini dilakukan dalam
rangka memenuhi ketentuan Pasal 18 ayat (2) juncto
Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan serta
Pasal 3 juncto Pasal 23 POJK Nomor 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik, sehubungan dengan perubahan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
Explanation: This agenda of the AGMS is conducted
in order to fulfill the provisions of Article 18
paragraph (2) in juncto Article 21 paragraph (3) of the
Company’s Articles of Association as well as Article 3
in juncto Article 23 of POJK Number 33/POJK.04/2014
concerning the Board of Directors and Board of
Commissioners of Issuers or Public Companies, in
relation with the change of member Board of
Directors and Board of Commissioners of the
Company.
Catatan: Note:
1. Pengumuman RUPST telah diumumkan oleh
Perseroan pada 13 Mei 2026.
1. The AGMS announcement was published by the
Company on May 13, 2026.
2. Perseroan tidak akan mengirimkan undangan
tersendiri kepada masing-masing pemegang saham
Perseroan; sehingga pemanggilan ini merupakan
undangan resmi bagi pemegang saham Perseroan.
2. The Company will not send a separate invitation to
each shareholder of the Company; thus, this
invitation shall constitute as the official invitation for
the shareholders of the Company.
3. Pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPST
adalah pemegang saham Perseroan yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan
dan/atau pemilik saham Perseroan pada sub
rekening efek di KSEI pada penutupan perdagangan
saham di Bursa Efek Indonesia pada 26 Mei 2026
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat.
3. Shareholders who are entitled to attend in the AGMS
are the shareholders of the Company whose names
are duly registered in the Company’s Register of
Shareholders and/or shareholders of the Company in
sub-securities accounts at KSEI at the close of stock
trading closure on the Indonesia Stock Exchange on
May 26, 2026 at 16.00 Western Indonesian Time.
4. Pemegang Saham yang tidak hadir dalam RUPST,
dapat diwakili oleh kuasanya dengan
menandatangani Surat Kuasa yang sah. Direksi,
Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat
bertindak selaku kuasa Pemegang Saham dalam
RUPST, namun suara yang dikeluarkan selaku Kuasa
tidak dihitung dalam Pemungutan Suara.
4. Shareholders who are not present at the AGMS, can
be represented by their authorized personnel by
signing a valid Power of Attorney. The Board of
Directors, Board of Commissioners and employees of
the Company can act as the power of attorney of the
Shareholders at the AGMS, but the votes issued as a
Proxy will not be counted in the Voting. PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk
NPH Building
Jl. Kebon Bawang I No. 45, Tanjung Priok
Jakarta – 14320, Indonesia
Phone: +62 21 2243 5010, Fax: +62 21 2243 5525
5. Kuasa Kehadiran: 5. Power of Attorney for Attendance:
a. Perseroan menyiapkan 2 (dua) jenis kuasa
kepada Pemegang Saham, yaitu (i) Surat Kuasa
Elektronik (e-Proxy) yang dapat diakses secara
elektronik di platform eASY.KSEI melalui
www.ksei.co.id dan (ii) Surat Kuasa
Konvensional.
a. The Company prepares 2 (two) types of power
of attorney for the Shareholders namely
(i) Electronic Power of Attorney (e-Proxy) which
can be accessed electronically on the eASY.KSEI
platform through www.ksei.co.id and
(ii) Conventional Power of Attorney.
1) e-Proxy melalui eASY.KSEI – suatu sistem
pemberian kuasa yang disediakan oleh KSEI
untuk memfasilitasi dan mengintegrasikan
Surat Kuasa dari pemegang saham tanpa
warkat yang sahamnya berada dalam
Penitipan Kolektif KSEI kepada kuasanya
secara elektronik. Penerima kuasa yang
tersedia di eASY.KSEI adalah pihak
independen yang ditunjuk oleh Perseroan.
Informasi mengenai penerima kuasa
independen yang ditunjuk Perseroan dapat
diperoleh melalui platform eASY.KSEI melalui
www.ksei.co.id. Pemberian kuasa secara
elektronik/e-Proxy wajib tunduk pada
prosedur, syarat dan ketentuan yang
ditetapkan oleh KSEI. Sesuai dengan
ketentuan POJK 15/2020, pemberian kuasa
harus dilakukan paling lambat 1 (satu) hari
kerja sebelum penyelenggaraan RUPST.
1) e-Proxy through eASY.KSEI – a power of
attorney provided by KSEI to facilitate and
integrate Proxy from scripless
shareholders whose shares are held in KSEI
Collective Custody to their proxies
electronically. The attorney who is
available at eASY.KSEI is an independent
party appointed by the Company.
Information regarding the independent
proxies appointed by the Company can be
accessed in eASY.KSEI platform through
www.ksei.co.id. The e-Proxy will be subject
to the procedures, terms and conditions as
set out by KSEI. In accordance with the
provisions of POJK 15/2020, the power of
attorney shall be granted no later than
1 (one) business day before the holding of
the AGMS.
2) Surat Kuasa Konvensional – formulir yang
mencakup pemberian kuasa dan
pengambilan suara. Surat Kuasa yang telah
dilengkapi dan ditandatangani oleh
pemegang saham berikut dengan dokumen
pendukungnya wajib disampaikan kepada
Perseroan paling lambat pada 17 Juni 2026
pukul 16.00 Waktu Indonesia Barat melalui
PT Datindo Entrycom, Biro Administrasi Efek
Perseroan di alamat Jl. Hayam Wuruk No. 28,
Jakarta 10210, Indonesia.
2) Conventional Power of Attorney – the form
of which included giving a power of
attorney and voting. The Power of
Attorney that has been completed and
signed by the shareholders along with the
supporting documents must be submitted
to the Company no later than June 17,
2026 at 16.00 Western Indonesian Time
through PT Datindo Entrycom, the
Company’s Shares Registrar at Jl. Hayam
Wuruk No. 28, Jakarta 10210, Indonesia.
b. Hanya Surat Kuasa yang tervalidasi
sebagaimana yang diberikan oleh pemegang
saham Perseroan yang berhak hadir dengan
Surat Kuasa dalam RUPST dan akan dihitung
sebagai kuorum untuk pengambilan
keputusan.
b. Only the Power of Attorneys that are validated
as granted by the shareholders of the Company
are entitled to attend with a Power of Attorney
at the AGMS and will be counted as a quorum
for the meeting resolution.
6. Bahan yang terkait dengan RUPST tersedia dan
dapat diakses melalui situs resmi Perseroan di
https://www.nusantaraport.id/rapat-umum sejak
tanggal pemanggilan sampai dengan tanggal RUPST.
6. Material related to the AGMS are available and
accessible through the Company’s official website at
https://www.nusantaraport.id/rapat-umum as of
the date of the invitation until the date of the AGMS. PT NUSANTARA PELABUHAN HANDAL Tbk
NPH Building
Jl. Kebon Bawang I No. 45, Tanjung Priok
Jakarta – 14320, Indonesia

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed