JKT ||
Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis menegaskan tetap melanjutkan perjuangan hukum terkait dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Pernyata’an tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah advokat, akademisi, aktivis, purnawirawan TNI, serta berbagai media nasional dan lokal.
Ko’ordinator tim menyampaikan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan eksepsi dalam perkara dr. Tifa dinilai menutup peluang pembuktian pokok perkara mengenai keaslian ijazah Joko Widodo di persidangan. Menurut mereka, masyarakat justru berharap proses persidangan dapat menghadirkan Joko Widodo beserta ijazah yang dipersoalkan sehingga perdebatan yang berlangsung selama bertahun-tahun dapat memperoleh kepastian hukum.
Tim advokasi menyatakan dibentuk sejak deklarasi pada 30 April 2025 dengan tujuan mendampingi akademisi dan aktivis yang menghadapi proses hukum sekaligus memperjuangkan agar persoalan dugaan ijazah tersebut diuji secara terbuka di pengadilan.
Dalam konferensi pers, tim juga mengungkapkan adanya dinamika internal yang menyebabkan sejumlah pihak memilih keluar dari perjuangan bersama. Mereka menilai terdapat perbedaan strategi hingga perbedaan visi dalam penanganan perkara tersebut.
Selain itu, tim menegaskan tidak memilih langkah hukum yang menurut mereka berpotensi menghambat pemeriksaan pokok perkara. Mereka menyatakan fokus utama tetap mengupayakan agar dugaan tersebut dapat diuji melalui persidangan yang menghadirkan alat bukti, saksi, serta pihak-pihak terkait.
“Sejak awal, tim advokasi dibentuk bukan untuk membela individu tertentu, melainkan memperjuangkan agar dugaan ijazah Joko Widodo dapat diuji dan dibuktikan secara terbuka di hadapan hukum,” tegas kordinator tim Advokasi.
Sejumlah anggota tim advokasi dan tokoh yang hadir turut menyampaikan pandangan serupa. Mereka menilai masyarakat berhak memperoleh kepastian hukum mengenai polemik yang berkembang selama ini serta berharap proses hukum dapat berjalan secara terbuka, jujur, dan transparan.
“Kami berharap negara memberikan kepastian hukum atas persoalan yang menjadi perhatian publik. Semua pihak harus memperoleh kesempatan yang sama dalam proses penegakan hukum yang jujur, terbuka, dan adil,” ujar Mayjen TNI (Purn) Sunarko.
Konferensi pers tersebut juga dihadiri sejumlah tokoh, di antaranya purnawirawan TNI Mayjen (Purn.) Sunarko, yang menyampaikan pandangannya mengenai pentingnya penegakan hukum dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.***
Supriadi









