JAKARTA || – Polda Metro Jaya di bawah kepemimpinan Kapolda Metro Jaya Komjen Pol Asep Edi Suheri memperkuat langkah penegakan hukum di ruang digital melalui Tim Kolaborator Penegakan Hukum.
Tim tersebut mengintegrasikan dan mengolaborasikan sejumlah direktorat, di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Umum, Direktorat Reserse Siber, Direktorat Intelkam, Direktorat Reserse Kriminal Khusus, serta Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya.
Langkah tersebut tidak semata-mata diarahkan pada tindakan represif, tetapi juga mengedepankan upaya preventif, peringatan, serta edukasi kepada masyarakat terkait batas-batas kebebasan berekspresi di ruang digital.
Dalam keterangannya, Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa ruang siber merupakan ruang publik, bukan ruang privat. Karena itu, setiap pengguna media sosial tetap memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan, kenyamanan, ketertiban, serta menghormati hak orang lain.
“Ruang siber atau ruang digital merupakan ruang publik. Dalam menjalankan hubungan sosial di dalam ruang publik, negara sudah mengatur mengenai kehidupan sosial yang beradab,” demikian disampaikan dalam konferensi pers Polda Metro Jaya.
28 Penggiat Media Sosial Didalami
Tim Kolaborator Penegakan Hukum Polda Metro Jaya melakukan pendalaman terhadap 28 orang penggiat media sosial dengan 37 akun yang terindikasi berkaitan dengan penyebaran konten provokatif, destruktif maupun hoaks selama periode Juni hingga Agustus 2026.
Dari hasil pendalaman tersebut, 10 orang dilanjutkan ke proses penyidikan dan disebut sedang menjalani proses hukum, termasuk penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Sementara itu, 18 orang lainnya diberikan peringatan dan edukasi sebagai langkah preventif dan pre-emptive education, agar memahami batas-batas kebebasan berekspresi sekaligus konsekuensi hukum dalam penggunaan media sosial.
Selain itu, polisi telah mengamankan atau melakukan penyitaan terhadap 10 akun untuk kepentingan penyidikan. Sebanyak 22 akun diberikan kesempatan melakukan pemulihan, perbaikan, maupun klarifikasi, sedangkan 30 konten telah dilakukan take down.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa angka tersebut menunjukkan penegakan hukum tidak otomatis berujung pada tindakan pidana. Pendekatan pencegahan dan edukasi tetap menjadi bagian penting sebelum tindakan hukum ditempuh.
Lima Laporan Polisi dan Modus yang Didalami
Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Polda Metro Jaya menyebut terdapat lima laporan polisi yang saat ini sedang diproses.
Polisi mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan, antara lain mengambil dan menggunakan dokumen milik orang lain kemudian memodifikasi atau memanipulasinya sehingga terlihat seolah-olah sebagai dokumen elektronik asli.
Modus lainnya berupa pembuatan atau penggunaan dokumen elektronik palsu yang direkayasa sedemikian rupa agar menyerupai dokumen asli atau sah.
Polisi juga mendalami dugaan adanya pihak yang membayar atau memanfaatkan orang lain untuk memproduksi dan menyebarluaskan konten, termasuk konten yang menyerang kehormatan seseorang dan berpotensi menimbulkan tindak pidana.
Selain itu, terdapat pula dugaan penyebarluasan kembali atau repost konten provokatif, destruktif, hoaks maupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.
Konten semacam itu dinilai berpotensi menimbulkan keresahan, memicu konflik, serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polisi Ingatkan Konsekuensi Hukum
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar melakukan verifikasi sebelum membuat maupun menyebarluaskan suatu informasi.
Dalam perkara yang sedang ditangani, penyidik menyebut sejumlah ketentuan pidana yang dapat diterapkan sesuai dengan konstruksi masing-masing perkara, antara lain ketentuan dalam KUHP serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Penyidik juga menyampaikan adanya kemungkinan penerapan ketentuan pidana lain apabila ditemukan keterkaitan dengan penggunaan, pengelolaan, atau penyalahgunaan keuangan negara maupun daerah dalam pembiayaan pembuatan dan penyebarluasan konten yang mengandung tindak pidana.
Selain itu, apabila materi atau konten diperoleh dari data pribadi milik orang lain secara ilegal, perkara tersebut berpotensi berkaitan dengan ketentuan mengenai perlindungan data pribadi.
Kritik Tetap Dijamin, Hoaks dan Provokasi Tidak
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan kritik dan pendapat di ruang publik.
Namun, kebebasan berekspresi tidak berarti bebas menyebarkan informasi yang tidak benar, melakukan fitnah, menyebarkan kebencian, memanipulasi dokumen, atau membuat konten yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk melaporkan kepada aparat apabila menemukan konten atau aksi yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menjalankan penegakan hukum secara profesional, proporsional, transparan dan akuntabel.
Pendekatan yang dikedepankan adalah pencegahan dan edukasi, sementara proses pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir apabila ditemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Langkah tersebut, menurut kepolisian, merupakan bagian dari upaya mewujudkan ruang digital yang lebih aman, beradab dan beretika, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.Kapolda metro jaya
Time penegakan hukum yg tujuan nya adalah mengintegrasikan dan mengkolaborasikan di rektorat resesi kriminal umum direktorat cyber direktorat intel.direktorat krimsus dan Narkoba di dalam proses penanganan preventif education dan preventif.ada pun beberapa orang yang sudah diamankn.
Di lakukan edukasi prime education serta dilakukan pendalaman terkait tentang tujuan maksud konten ataupun unggahan yang di sampaikan di ruang publik.






