Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar kasus sindikat produsen dan penjualan meterai palsu. Dalam pengungkapan yang bekerja sama dengan Dirjen Pajak Kementerian Keuangan ini, sebanyak 16 pelaku ditangkap. “Kami dari Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan materai palsu,” kata Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026)Dekananto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat serta laporan polisi yang diterima oleh jajaran Polda Metro Jaya. “Pengungkapan ini tentunya berawal informasi dari masyarakat yang juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” ujarnya.
Dia menambahkan, sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Pengungkapan itu dilakukan dalam kurun waktu bulan Juni dan Juli. Selain itu, jaringan dari sindikat tersebut meliputi beberapa wilayah di Indonesia. Mulai dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Sumatera Utara.Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat produksi dan penjualan materai palsu. Dalam pengungkapan yang bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan ini, sebanyak 16 orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari Polda Metro Jaya, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan materai palsu,” ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Dekananto Eko Purwono dalam konferensi pers, Rabu (19/8/2026).
Dekananto menambahkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
“Pengungkapan ini tentunya berawal informasi dari masyarakat yang juga beberapa laporan polisi yang masuk ke Polda Metro Jaya,” tuturnya.
Dia menambahkan, 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengungkapan dilakukan pada Juni hingga awal Juli 2026.Jaringan sindikat tersebut diketahui beroperasi di sejumlah wilayah di Indonesia, mulai dari Jakarta hingga Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Sumatera Utara.
“Penindakan yang dilakukan dari Polda Metro bersama Ditjen Pajak ini dilaksanakan pada kurun waktu bulan Juni dan awal Juli di beberapa wilayah di antaranya Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sumatera Utara,” kata dia.
Adapun, 16 tersangka yang ditangkap berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO. Mereka memiliki peran berbeda dalam jaringan produksi maupun penjualan materai palsu tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk materai palsu dan peralatan yang digunakan untuk memproduksi materai palsu. Beberapa alat produksi yang diamankan di antaranya mesin jahit dan mesin poly.







