Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) “Tolak dan Gagalkan Ojol UMKM, Segera Ratifikasi konvensi ILO 193” SEPETA Menolak dengan tegas Pengemudi ojek online dan kurir platform dikategorikan sebagai pelaku UMKM.

Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) "Tolak dan Gagalkan Ojol UMKM, Segera Ratifikasi konvensi ILO 193" SEPETA Menolak dengan tegas Pengemudi ojek online dan kurir platform dikategorikan sebagai pelaku UMKM.

Berita36 Views

PERNYATAAN SIKAP AKSI KAMPAYE

Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA) “Tolak dan Gagalkan Ojol UMKM, Segera Ratifikasi konvensi ILO 193” SEPETA Menolak dengan tegas Pengemudi ojek online dan kurir platform dikategorikan sebagai pelaku

UMKM. Wacana pemerintah yang akan mengategorikan pengemudi ojek online (ojol) dan kurir

platform sebagai pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) patut dikritisi secara serius. Gagasan tersebut mungkin tampak menawarkan berbagai fasilitas, seperti akses Kredit Usaha Rakyat

(KUR), insentif pajak, hingga program pemberdayaan UMKM. Namun sesungguhnya, kebijakan tersebut

justru mengaburkan persoalan utama yang dihadapi jutaan pengemudi platform di Indonesia tentang

tidak adanya pengakuan dan perlindungan terhadap mereka sebagai pekerja. SEPETA memandang bahwa pengemudi dan kurir platform bukanlah pelaku usaha yang menjalankan

bisnis secara mandiri. Memang mereka memiliki sepeda motor, telepon genggam, dan paket data

sebagai alat kerja. Akan tetapi, kepemilikan alat kerja tidak otomatis menjadikan seseorang sebagai

pengusaha. Dalam praktiknya, pekerjaan mereka sepenuhnya bergantung pada perusahaan platform

yang mengendalikan pembagian order, penentuan tarif, sistem insentif, penilaian kinerja, hingga

pemberian sanksi melalui algoritma aplikasi (kontrol penuh)

Hubungan seperti ini menunjukkan adanya ketergantungan ekonomi dan pengendalian kerja oleh

perusahaan platform yakni ketimpangan relasi kuasa. Oleh karena itu, pengemudi dan kurir online

merupakan bentuk baru pekerja yang lahir dari transformasi ekonomi digital melalui skema

platformisasi. Mereka menghasilkan keuntungan bagi perusahaan setiap transaksi, tetapi tidak

memperoleh perlindungan yang layak sebagaimana pekerja pada umumnya. Karena itu, menjadikan pengemudi sebagai pelaku UMKM merupakan langkah yang keliru. Status

tersebut justru berpotensi menjadi alasan bagi perusahaan platform untuk semakin melepaskan

tanggung jawabnya terhadap kesejahteraan para pengemudi. Padahal, perusahaan tetap

mengendalikan proses kerja, sementara seluruh risiko ekonomi dibebankan kepada pengemudi. Yang dibutuhkan bukan perubahan status menjadi UMKM, melainkan regulasi yang mengakui

keberadaan pekerja platform sebagai kategori pekerja baru yang memiliki karakteristik berbeda dengan

pekerja formal maupun pelaku usaha mandiri. Pengakuan ini penting agar pengemudi memperoleh hak

atas jaminan sosial, perlindungan keselamatan kerja, kebebasan berserikat, mekanisme penyelesaian.Salah satu kekeliruan yang sering muncul dalam perdebatan mengenai status pengemudi platform

adalah anggapan bahwa apabila mereka diakui sebagai pekerja, maka otomatis harus tunduk pada

sistem pengupahan seperti buruh pabrik yang dihitung berdasarkan jam kerja. Pandangan tersebut

tidak tepat. Pekerjaan berbasis platform memiliki karakter yang berbeda. Fleksibilitas waktu kerja merupakan salah

satu ciri utamanya dan harus tetap dipertahankan. Oleh sebab itu, sistem perlindungan pekerja

platform tidak harus meniru hubungan kerja konvensional. Justru yang diperlukan adalah pengakuan

terhadap bentuk hubungan kerja yang khas tersebut, disertai mekanisme perlindungan yang sesuai. SEPETA berpandangan bahwa sistem remunerasi (sistem upah) untuk ojek online lebih tepat

didasarkan pada transaksi atau satuan hasil pekerjaan, bukan pada jam kerja. Setiap perjalanan, pengantaran, atau layanan merupakan satuan kerja yang menghasilkan nilai ekonomi bagi perusahaan

platform. Karena itu, pembagian pendapatan (profit sharing) antara perusahaan dan pengemudi harus

dilakukan secara adil dan transparan. Prinsip sharing profit yang berkeadilan harus dibangun dengan memperhitungkan standar minimum

hidup layak sebagai acuan dalam menentukan bagian yang diterima pekerja. Artinya, setiap tarif dan

skema pembagian hasil harus dirancang agar memungkinkan pengemudi yang bekerja secara wajar

memperoleh penghasilan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup layak. Pendekatan ini lebih sesuai

dengan karakter pekerjaan platform dibandingkan memaksakan sistem upah berbasis jam kerja, sekaligus tetap menjamin fleksibilitas yang menjadi ciri ekonomi digital. Bagi SEPETA Konsep dan gagasan ini sebagai jalan tengah yang paling logis dan ilmiah pada era

digitalisasi. Dengan pendekatan tersebut, perusahaan tetap memperoleh keuntungan dari inovasi

teknologi dan efisiensi platform, sementara pekerja memperoleh bagian yang proporsional atas nilai

ekonomi yang mereka ciptakan. Transparansi algoritma, keterbukaan formula tarif dengan tetap berdasarkan pendapat layak hidup, serta pembatasan potongan aplikasi menjadi prasyarat agar sistem sharing profit benar-benar berjalan

secara adil dan dapat dipertanggung jawabkan. Karena itu, persoalan utama pengemudi bukanlah akses terhadap pinjaman atau status UMKM. Yang

mereka butuhkan adalah kepastian memperoleh bagian hasil kerja yang adil dari setiap transaksi yang

mereka kerjakan, jaminan sosial untuk perlindungan resiko kerja yang tinggi dari 3 juta ojol dan kurir

yang aktif bekerja penuh 8 jam lebih hanya 600 ribu yang terdaftar menjadi BPJS Tenaga kerja untuk

Jaminan Kecelakaan kerja, dan jaminan kematian, Kepesertaan BPJS Tenaga kerja bukanlah pemberian aplikator melainkan ojol sendirilah yang harus

membayar. Artinya terdapat 2,4 juta ojol yang bekerja tanpa perlindungan! “Ojol darurat perlindungan

dan keselamatan kerja” Saait ini tidak adanya perlindungan hukum, dan ruang untuk melakukan perundingan kolektif dengan

perusahaan platform melalui kebebasan berserikat dan berunding. Dunia Internasional sudah mengakui ojol dan kurir online sebagai pekerja platform yang berhak atas

perlindungan sosial dan kebebasan berserikat dan berunding melalui Dalam Sidang International

Labour Conference (ILC) ke-114 pada Juni 2026, dunia internasional memperkuat agenda perlindungan

bagi pekerja platform melalui lahirnya Konvensi ILO C193. Semangat konvensi tersebut adalahmemastikan bahwa perkembangan teknologi tidak boleh menghilangkan tanggung jawab perusahaan

terhadap pekerja yang menopang bisnis digital. Oleh sebab itu, pemerintah Indonesia seharusnya tidak mengalihkan pengemudi ke dalam rezim

UMKM. Sebaliknya, pemerintah perlu segera meratifikasi Konvensi ILO C193 dan menyusun regulasi

khusus mengenai pekerjaan platform digital yang menjamin perlindungan sosial, transparansi algoritma, hak berserikat, hak berunding secara kolektif, serta sistem pembagian pendapatan yang berkeadilan. Masa depan ekonomi digital Indonesia tidak boleh dibangun di atas fleksibilitas yang mengorbankan

hak-hak pekerja. Teknologi seharusnya menjadi sarana meningkatkan kesejahteraan bersama, bukan

alat untuk memindahkan seluruh risiko kepada pengemudi. Pengakuan terhadap pengemudi dan kurir

sebagai pekerja platform digital merupakan langkah penting menuju ekonomi digital yang lebih adil, demokratis, dan berkeadilan sosial. Atas dasar tersebut Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA INDONESIA) Menyatakan

sikap Tolak dan Gagalkan Ojol menjadi UMKM” Selain itu SEPETA Juga menurut :

1. Menolak pengategorian pengemudi ojek online dan kurir platform sebagai pelaku UMKM

2. Akui pengemudi ojol dan kurir platform sebagai pekerja platform yang berhak memperoleh

perlindungan sosial, kebebasan berserikat dan hak untuk berunding secara kolektif bagi

pengemudi ojol dan kurir platform. 3. Segera Ratifikasi Konvensi ILO C193 sebagai instrumen perlindungan bagi pekerja

platform. 4. Alplikator harus mengembalikan dana penunjang dan kesejahteraan dari potongan tambahan

maksimal 5 persen dari diktum kedelapan Keputusan Mentri Perhubungan KP.1001 tahun 2022

penambahan KP 667 tahun 2022. 5. Hapus biaya layanan atau biaya aplikasi yang memberangkatkan pelanggan

6. Turunkan biaya komisi resto dengan Aplikator maksimal 10 persen dari Harga Pokok penjualan

(HPP) yang memberangkatkan resto dan pelanggan

7. Hapus orderan food gabungan, yang justru menambah beban driver dan menghilangkan pekerjaan

driver lain

8. Hapus program Slot, Aceng, Hub yang hakekatnya memperuncing persaingan diantara driver

(pecah belah) dan menurunkan pendapatan driver

9. Lindungi ojol Perempuan untuk kerja aman bebas dari diskriminasi, pelecehan dan kekerasan

10. Turunkan biaya sewa motor listrik (molis) dan mobil listrik yang memberangkatkan driver!

11. Berikan subsidi BBM khusus bagi driver online

12. Berikan Bonus Hari Raya (BHR) layak untuk Ojol serta segera Revisi aturan Biaya Operasional Kerja

(BOK) bagi driver online R2 dan R4Demikian sikap dan tuntutan SEPETA INDONESIA kepada pemerintah dan aplikator yang kami

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *