Petugas gabungan menggelar razia di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, pada Senin (14/9/2026) malam. Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjen PAS DKI Jakarta Edi Sigit Budiman mengatakan razia tersebut merupakan bagian dari pengawasan keamanan di lingkungan pemasyarakatan.”Kegiatan pada malam hari ini adalah kegiatan rutin penggeledahan razia di UPT pemasyarakatan Daerah Khusus Jakarta, baik lapas maupun rutan,” kata Edi dalam keterangan tertulis yang diterima awak media, Rabu.
Edi menyampaikan, razia tersebut melibatkan petugas pemasyarakatan bersama personel TNI dan Polri.Ia berujar, keterlibatan lintas instansi merupakan tindak lanjut perintah Direktur Jenderal Pemasyarakatan untuk memperkuat pengawasan di dalam rutan. “Ini perintah Bapak Direktur Jenderal, kita melaksanakan kegiatan semuanya bersinergi dengan aparat terkait, baik TNI maupun Polri,” ujar Edi.Dalam razia tersebut, petugas tidak menemukan narkoba maupun telepon seluler (HP) ilegal yang digunakan warga binaan. Namun, petugas mengamankan sejumlah barang yang penggunaannya dibatasi di dalam rutan, salah satunya sendok berbahan stainless steel.”Kalau yang ada ini bukan tidak boleh digunakan, hanya dibatasi. Contoh seperti sendok ini misalnya yang terbuat dari besi atau stainless tidak bisa digunakan di dalam,” kata Edi. Petugas juga menemukan obat-obatan yang sebelumnya berasal dari klinik Rutan Pondok Bambu.Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta bersama petugas gabungan memperkuat pelaksanaan razia di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Jakarta.
“Kami pada Kamis (17/9) malam melaksanakan razia yang sifatnya insidental atau mendadak dan ini kami lakukan secara gabungan,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas DK Jakarta Wachid Wibowo di Jakarta, Jumat.
Wachid menyebut pihaknya mengerahkan sebanyak 110 petugas dengan melibatkan sejumlah unsur aparat penegak hukum dan instansi terkait.
Razia melibatkan tim dari Direktorat Pengamanan dan Intelijen (Ditpatnal) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, jajaran Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta, Polres Metro Jakarta Timur, Koramil, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Jakarta Timur, dan unsur Brimob.
Sebelum melakukan penggeledahan, seluruh petugas terlebih dahulu mengikuti apel untuk memastikan kesiapan personel dan pelaksanaan razia.
Wachid menjelaskan pengerahan petugas gabungan tersebut dilakukan untuk memperkuat pemeriksaan sekaligus memastikan kegiatan berjalan secara menyeluruh di lingkungan lapas.
Razia menyasar lingkungan hunian Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta yang saat ini dihuni sekitar 2.000 lebih warga binaan dalam perkara narkotika.
“Saat kami melaksanakan razia, kami bersyukur Alhamdulillah tidak ditemukan narkoba dan alat komunikasi ilegal. Kami juga sempat berdialog dengan warga binaan dan mereka menyebut tidak menggunakan narkoba, dan terbukti dalam razia kami tidak menemukan itu,” jelas Wachid.
Petugas menemukan sejumlah benda berbahan logam yang dibatasi pemakaiannya selama di lingkungan hunian, seperti sendok berbahan logam dan gunting kecil.
Wachid mengatakan temuan tersebut selanjutnya diamankan dan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain penggeledahan, petugas gabungan juga melakukan pemeriksaan urine sebagai bagian dari rangkaian kegiatan razia.
Sebanyak 50 warga binaan dipilih secara acak untuk menjalani tes urine yang dilakukan oleh BNNK Jakarta Timur.
“Kami juga melakukan tes urine untuk petugas dan warga binaan semuanya hasilnya negatif. Urine juga dilakukan khusus untuk petugas keamanan yang berhubungan langsung dengan warga binaan dan pelayanan, semua hasilnya negatif,” kata Wachid.
Adapun razia gabungan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan serta tindak lanjut perintah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
“Tentunya untuk menciptakan lingkungan lapas yang bersih dari narkoba dan alat komunikasi ilegal,” ucap Wachid.








