- *Permohonan Diskualifikasi Gibran di MK: Tidak Berani hadir di Sidang, Gibran Menyerah atau Meremehkan MK?*
*ISI POK RILIS:*
*1. Konteks:*
Para Pemohon menghargai MK yang sudah mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2024 yang mereka ajukan. Mereka mengapresiasi Peraturan MK No 1 Tahun 2026 sebagai acuan sidang.
*2. Pokok Persoalan – Syarat Pendidikan:*
– Syarat Cawapres menurut Pasal 169 huruf r UU Pemilu: *minimal tamat SMA atau sederajat*.
– Menurut pemohon, Gibran *tidak punya dokumen pembuktian tamat SLTA sederajat*.
– Dokumen yang dipakai hanya *”Suket Gibran” / Surat Keterangan Penyetaraan Pendidikan tgl 6 Agustus 2019*, yang dipakai untuk daftar Walikota Solo dan Cawapres 2024. Surat itu menyatakan pendidikan di UTS Insearch, Sydney setara “Grade 12” lulus SMK Akuntansi dan Keuangan.
*3. Klaim Cacat:*
Pemohon menilai Suket tersebut *cacat administratif dan cacat manipulatif*.
*a. Cacat Administratif:*
– Seharusnya penyetaraan didukung bukti tamat: ijazah/diploma, transkrip, raport, surat keterangan sekolah/perwakilan RI.
– Sampai sekarang Suket Gibran tidak didukung dokumen tersebut.
– Prosesnya super kilat: diajukan & diterbitkan di hari yang sama (6 Agustus 2019), tidak lazim karena biasanya berminggu-minggu/bulan.
*4. Tiga Peristiwa Hukum yang disebut:*
1. Permohonan di KIP oleh Bonatua Silalahi hanya diberikan Suket, tanpa dokumen pendukung tamat.
2. Gugatan Subhan di PTUN, jawaban Kementerian tidak menunjukkan dokumen bukti pendukung.
3. Gugatan Mercy Sihombing di PTUN, jawaban Kementerian juga tidak menunjukkan dokumen pendukung.
*b. Cacat Manipulatif – Dugaan TST (Terstruktur Sistematis Terencana):*
Aturan syarat pendidikan disebut dikondisikan agar Gibran tidak perlu tunjukkan bukti tamat SLTA seperti Pasal 169 huruf r.
*Bukti awal yang diklaim:*
1. Tiba-tiba muncul *Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU No 19 Tahun 2023* yang mengatur: calon wapres sekolah di luar negeri *dikecualikan untuk membuktikan tamat SLTA*, cukup tamat pendidikan tinggi. Aturan ini disebut cocok dengan karakter pendidikan Gibran.
Itu halaman 1 Bang, halaman 2-nya kepotong di foto.
Mau saya bikinin versi:
1. *Berita netral* dari rilis ini
2. *Ringkasan 5 poin* buat caption sosmed
3. *Transkrip ketik ulang* biar rapi bisa di-copy
Lanjutan halaman 2 nya ketemu Bang, ini sambungan dari halaman 1 tadi 👇
*Poin 2,3,4 – Dugaan Kejanggalan Pasal 18 ayat (3):*
2. Norma sejenis Pasal 18 ayat (3) *tidak pernah ada* dalam peraturan KPU untuk Pilpres-Pilpres sebelumnya. Baru muncul menjelang Pilpres 2024.
3. Norma Pasal 18 ayat (3) *tidak ada* dalam draft Peraturan KPU tgl 4 September 2023 yang diuji publikan ke pemangku kepentingan Pemilu.
4. Norma Pasal 18 ayat (3) *tidak ada, apalagi dipresentasikan* dalam rapat konsultasi/RDP antara KPU dengan Komisi II DPR RI.
*Dikaitkan dengan Keputusan KPU 731/2025:*
Pasal 18 ayat (3) yang membuka pintu agar Gibran tidak perlu buktikan lulus SLTA itu, semakin kelihatan sebagai skenario yang direncanakan ketika dikaitkan dengan *Keputusan KPU No 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Capres-Cawapres Sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU*.
Meskipun keputusan itu kemudian dicabut berdasarkan *Keputusan KPU No 805/2025* karena protes meluas dari publik, namun adanya Keputusan 731/2025 itu menguatkan indikasi adanya upaya untuk menutupi syarat Cawapres, termasuk syarat tamat SLTA yang tidak dimiliki Cawapres Gibran.
*Soal Sidang MK & Sikap Gibran:*
Sekarang, semuanya harusnya bisa dibuktikan dengan persidangan PHPU Pilpres 2024 yang diajukan oleh Denny Indrayana dkk ke MK.
Sayangnya, *Gibran Rakabuming Raka kabarnya tidak mengajukan diri sebagai Pihak Terkait* dalam perkara tersebut. Pilihan sikap itu sangat disayangkan.
Seharusnya, persidangan di MK ini dimanfaatkan Gibran untuk membuktikan bahwa dia memenuhi syarat pendidikan Cawapres. Jika Beliau atau kuasa hukumnya tidak hadir, selain merugikan dirinya sendiri karena melepaskan kesempatan membela kepentingannya, hal demikian makin menimbulkan berbagai pertanyaan.
> “Apakah Gibran tidak hadir karena tidak punya bukti tamat pendidikan SLTA? Apakah Gibran tidak hadir karena takut? Yang pasti, wajar pula muncul pandangan, ketidakhadiran Gibran adalah sikap yang tidak menghormati persidangan Mahkamah Konstitusi yang Mulia.”
*Tuntutan Akhir:*
Para Pemohon tetap dengan permohonannya, jika terbukti tidak memenuhi syarat pendidikan, *Gibran harus didiskualifikasi sebagai Calon Wakil Presiden, dan berhenti sebagai Wakil Presiden RI*.
*Jakarta, 20 September 2026*
*Para Pemohon:*
1. KIPP – Brahma Aryana
2. Partai Ummat – Ansufri ID Sambo, Muhammad Sadiq
3. Denny Indrayana
4. FPP TNI
5. Subhan Palal
6. Bonatua Silalahi
7. Mercy Sihombing
—
Bang ini rilis lengkap 2 halaman sudah. Mau saya bikinin langsung jadi:
*1. Berita 1 halaman utuh yang netral*
*2. Thread Twitter/X 10 tweet*
*3. Infografis poin-poin*



