Modus Fake BTS, Pelaku Raup Rp50 Juta dari Data Kartu Kredit

Polri66 Views

Modus Fake BTS, Pelaku Raup Rp50 Juta dari Data Kartu Kredit

 

 

 

 

Admin – Jawapers.com

 

Jawaperd.com, JAKARTA — Modus kejahatan digital menggunakan perangkat Fake BTS terungkap setelah seorang tersangka diduga memanfaatkan perangkat tersebut untuk menyebarkan SMS kepada calon korban.

Berdasarkan keterangan sementara yang disampaikan Supriyadi, perangkat yang digunakan tersangka memiliki sejumlah komponen utama, di antaranya perangkat GPS, amplifier, serta sumber daya. Pengoperasiannya disebut cukup dilakukan oleh satu orang yang sekaligus bertindak sebagai pengemudi.

Kendaraan yang membawa perangkat tersebut tidak dapat melaju terlalu cepat. Saat beroperasi, kendaraan diperkirakan berjalan pada kecepatan sekitar 30–40 kilometer per jam.

Perangkat Fake BTS tersebut memiliki jangkauan sekitar 1 hingga 10 kilometer, tergantung kondisi dan konfigurasi perangkat.

Menurut keterangan sementara tersangka berinisial AGW, perangkat tersebut dibeli secara daring dari luar negeri. Amplifier yang digunakan juga disebut diperoleh dari luar negeri.

“Dia belajar sendiri dari sebuah grup Telegram, kemudian menonton video dan akhirnya mencoba membeli serta mengimplementasikannya,” demikian keterangan yang disampaikan Supriyadi.

Tersangka disebut telah menjalankan modus tersebut selama kurang lebih tiga bulan.

Sasar Data Kartu Kredit

Modus yang digunakan berkaitan dengan pengiriman SMS yang mengarahkan korban ke situs tertentu. Tampilan situs tersebut disebut menyerupai laman perbankan resmi, meski menggunakan domain tertentu, termasuk domain berakhiran .xyz.

Ketika korban mengakses dan memasukkan data, pelaku diduga memperoleh informasi pribadi, seperti nomor kartu kredit, nama, serta nomor telepon.

Data tersebut kemudian diduga dimanfaatkan untuk melakukan transaksi pada situs e-commerce. Dalam praktiknya, transaksi dapat muncul sebagai tagihan pada kartu kredit korban.

Dari hasil penyitaan rekening, aparat menemukan uang sekitar Rp50 juta yang diduga merupakan keuntungan tersangka.

Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum ditemukan bukti penggunaan modus serupa terhadap kartu debit.

Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain maupun keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Belajar dari Telegram

Kasus ini sekaligus menunjukkan bagaimana informasi mengenai teknik kejahatan siber dapat dipelajari secara mandiri melalui platform digital.

Tersangka disebut menemukan informasi mengenai perangkat dan modus tersebut melalui sebuah kanal Telegram yang menawarkan kesempatan untuk mengirimkan SMS secara massal.

Aparat juga masih mendalami asal-usul perangkat, legalitas penggunaannya di Indonesia, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam pengadaan maupun operasional perangkat tersebut.

Kasus tersebut menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak sembarangan mengklik tautan dalam SMS atau pesan digital yang mengatasnamakan bank, layanan keuangan, maupun perusahaan perdagangan elektronik.

Literasi digital dan kewaspadaan menjadi penting, karena modus seperti ini tidak selalu mengandalkan pembobolan sistem secara langsung, tetapi dapat memanfaatkan kelengahan korban ketika memberikan data pribadi dan informasi kartu pembayaran.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *