JAKARTA, 8 Oktober 2026 — Persoalan kepastian operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memasuki titik kritis.
Para Mitra SPPG yang telah menginvestasikan modal, membangun fasilitas, menyediakan peralatan, kendaraan, sumber daya manusia, serta mempersiapkan ekosistem pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), meminta Presiden Republik Indonesia Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto turun tangan memastikan kepastian hukum dan keadilan bagi para mitra.
Melalui Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia, para mitra akan menyampaikan aspirasi pada 8 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda penyampaian aspirasi kepada DPR RI, Istana Negara, dan Badan Gizi Nasional (BGN).
Tema utama aksi:
“MENGEMBALIKAN AMANAH SPPG KEPADA PRESIDEN PRABOWO”
“KEMBALIKAN INVESTASI KAMI — PRESIDEN BERTANGGUNG JAWAB.”
Presidium menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar persoalan bisnis antara mitra dan pemerintah. Persoalan ini menyangkut kepastian hukum, tata kelola pemerintahan, pelaksanaan program negara, perlindungan terhadap investasi yang telah dilakukan berdasarkan kebijakan pemerintah, serta perlindungan terhadap masyarakat yang telah mengambil risiko untuk mendukung program prioritas nasional.
⸻
DASAR KONSTITUSIONAL: NEGARA WAJIB MEMBERIKAN KEPASTIAN HUKUM
Presidium Mitra BGN mendasarkan tuntutannya pertama-tama pada UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan:
“Negara Indonesia adalah negara hukum.”
Prinsip tersebut berarti penyelenggaraan pemerintahan tidak boleh dilepaskan dari hukum, kepastian, prosedur, dan pertanggungjawaban.
Lebih spesifik, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin bahwa:
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.”
Karena itu, menurut Presidium, rakyat yang telah mengambil keputusan investasi berdasarkan kebijakan dan mekanisme yang ditetapkan pemerintah berhak memperoleh kepastian mengenai status kerja sama, status fasilitas yang dibangun, dan konsekuensi hukum maupun ekonomi dari perubahan kebijakan pemerintah.
⸻
BGN MEMILIKI LANDASAN HUKUM UNTUK MENJALANKAN TUGAS PEMENUHAN GIZI
Keberadaan BGN bukan semata-mata kebijakan administratif.
BGN dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional.
Dengan dasar tersebut, penyelenggaraan tugas BGN harus dilaksanakan berdasarkan prinsip pemerintahan yang baik, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Karena itu, ketika masyarakat dilibatkan sebagai mitra dalam penyediaan fasilitas SPPG dan kemudian melakukan investasi berdasarkan mekanisme yang ditetapkan pemerintah, maka hubungan tersebut tidak dapat dilepaskan dari prinsip kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
⸻
PROGRAM MBG MEMILIKI LANDASAN TATA KELOLA PEMERINTAHAN
Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis juga tidak boleh dipandang sebagai kebijakan tanpa kerangka hukum.
Presidium merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagai salah satu dasar hukum penyelenggaraan program.
Dalam konteks ini, yang menjadi persoalan bukan semata-mata apakah pemerintah memiliki kewenangan untuk mengubah kebijakan.
Pemerintah tentu memiliki kewenangan untuk melakukan evaluasi dan perubahan kebijakan.
Namun persoalannya adalah:
Bagaimana nasib pihak yang telah melakukan investasi berdasarkan kebijakan, standar, mekanisme, dan hubungan kemitraan yang sebelumnya ditetapkan pemerintah?
Pertanyaan tersebut harus dijawab secara hukum dan administratif.
⸻
UU ADMINISTRASI PEMERINTAHAN: KEPUTUSAN NEGARA HARUS BERDASARKAN AUPB
Persoalan ini juga berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
UU tersebut menempatkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagai prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Di antaranya:
* asas kepastian hukum;
* asas kemanfaatan;
* asas ketidakberpihakan;
* asas kecermatan;
* asas tidak menyalahgunakan kewenangan;
* asas keterbukaan; dan
* asas pelayanan yang baik.
Dalam konteks persoalan SPPG, Presidium mempertanyakan:
Bagaimana kepastian hukum diberikan kepada mitra yang telah membangun fasilitas berdasarkan mekanisme yang ditetapkan pemerintah?
Bagaimana prinsip kecermatan diterapkan terhadap perubahan kebijakan yang berdampak langsung terhadap investasi masyarakat?
Bagaimana negara memastikan bahwa risiko perubahan kebijakan tidak seluruhnya dialihkan kepada rakyat yang telah membantu menjalankan program negara?
Pertanyaan tersebut, menurut Presidium, harus dijawab secara terbuka oleh BGN.
⸻
UU PELAYANAN PUBLIK MENUNTUT KEPASTIAN
Presidium juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Undang-undang tersebut mengatur penyelenggaraan pelayanan publik berdasarkan prinsip kepastian, keterbukaan, akuntabilitas, serta standar pelayanan.
Karena itu, apabila terdapat proses administratif yang menentukan status operasional suatu SPPG, para mitra berhak memperoleh informasi mengenai:
* persyaratan;
* prosedur;
* status proses;
* hasil verifikasi;
* waktu penyelesaian;
* serta keputusan mengenai operasional.
Ketidakjelasan status tidak boleh dibiarkan tanpa batas waktu.
Namun Presidium menegaskan bahwa apakah suatu keadaan secara hukum memenuhi unsur maladministrasi merupakan hal yang harus dinilai berdasarkan fakta dan pemeriksaan lembaga yang berwenang, termasuk Ombudsman RI.
⸻
INVESTASI MITRA DAN PASAL 1338 KUH PERDATA
Persoalan semakin serius ketika hubungan antara mitra dengan pihak pemerintah/BGN telah dituangkan dalam perjanjian, MoU, PKS, atau dokumen hukum lainnya.
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata pada prinsipnya menyatakan:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Kemudian Pasal 1338 ayat (3) menegaskan bahwa:
“Persetujuan-persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Karena itu, Presidium meminta agar setiap hubungan kontraktual antara mitra dan pihak terkait diperiksa satu per satu berdasarkan dokumen yang sebenarnya, bukan disamaratakan.
Apabila terdapat kewajiban kontraktual yang telah dipenuhi oleh mitra tetapi hak kontraktualnya tidak diberikan, maka konsekuensi hukumnya harus dinilai berdasarkan isi perjanjian dan ketentuan hukum yang berlaku.
⸻
MITRA BUKAN MEMINTA UANG NEGARA — KAMI MEMINTA PENYELESAIAN INVESTASI
Inilah inti persoalan yang menurut Presidium selama ini sering disalahpahami.
Para mitra tidak meminta pemerintah memberikan uang secara cuma-cuma.
Mereka meminta pertanggungjawaban atas investasi yang telah dikeluarkan untuk membangun fasilitas yang diperuntukkan bagi pelaksanaan program pemerintah.
Investasi tersebut mencakup antara lain:
* bangunan SPPG;
* dapur;
* peralatan memasak;
* peralatan penyimpanan;
* kendaraan distribusi;
* tenaga kerja;
* pelatihan;
* rantai pasok;
* dan biaya persiapan operasional.
Sebagian investasi tersebut dibiayai melalui pinjaman bank, leasing, koperasi, maupun dana pribadi.
Ketika SPPG belum memperoleh kepastian operasional, kewajiban pembiayaan tersebut tetap berjalan.
⸻
PERTANYAAN BESAR PRESIDIUM: SIAPA MENANGGUNG RISIKO KEBIJAKAN?
Presidium Mitra BGN mengajukan satu pertanyaan fundamental:
Apabila rakyat mengambil risiko investasi karena percaya kepada kebijakan negara, lalu kebijakan tersebut berubah dan fasilitas yang dibangun tidak dapat dioperasionalkan, siapa yang bertanggung jawab atas konsekuensi investasinya?
Presidium tidak mengatakan bahwa pemerintah tidak boleh mengubah kebijakan.
Pemerintah berwenang melakukan perubahan kebijakan.
Namun dalam negara hukum, perubahan kebijakan yang berdampak pada hak, kewajiban, investasi, dan perjanjian yang telah ada harus dikelola dengan kepastian, transparansi, proporsionalitas, dan mekanisme transisi yang adil.
⸻
KAMI MEMINTA AUDIT, BUKAN PERLINDUNGAN DARI PEMERIKSAAN
Presidium juga menegaskan:
Jika ada mitra yang melakukan pelanggaran, periksa.
Jika ada penyimpangan, audit.
Jika ada kerugian negara, buktikan.
Namun pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan data, dokumen, dan proses hukum, bukan dengan memberikan stigma kepada seluruh mitra.
Mitra meminta adanya evaluasi yang transparan terhadap:
* jumlah SPPG;
* status pembangunan;
* status verifikasi;
* nilai investasi;
* sumber pembiayaan;
* status perjanjian;
* status operasional;
* serta kewajiban dan hak masing-masing pihak.
⸻
TIGA PERMINTAAN UTAMA KEPADA PRESIDEN
Melalui aksi 8 Oktober, Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia meminta Presiden Republik Indonesia:
1. BERIKAN KEPASTIAN OPERASIONAL
Pastikan status SPPG yang telah memenuhi persyaratan dan berikan jadwal operasional yang jelas.
1. LINDUNGI KEPASTIAN HUKUM MITRA
Pastikan seluruh hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian dan kebijakan yang berlaku diperiksa dan diselesaikan sesuai hukum.
1. SELESAIKAN INVESTASI APABILA KEMITRAAN TIDAK DILANJUTKAN
Apabila negara tidak lagi menghendaki pola kemitraan atau fasilitas SPPG yang telah dibangun tidak lagi dapat digunakan dalam program, maka harus tersedia mekanisme penyelesaian investasi yang adil, transparan, terukur, dan sesuai hukum.
⸻
14 HARI UNTUK JAWABAN TERTULIS
Sebelumnya, Paguyuban Mitra SPPG se-Indonesia telah meminta Kepala BGN memberikan jawaban tertulis paling lambat 14 hari kerja sejak surat diterima.
Jawaban yang diminta meliputi:
1. status masing-masing SPPG;
2. hasil verifikasi;
3. status kerja sama;
4. jadwal operasional;
5. alasan apabila belum dapat beroperasi;
6. serta mekanisme penyelesaian investasi apabila SPPG tidak dapat dioperasionalkan.
Apabila tidak terdapat penyelesaian, Presidium akan menggunakan mekanisme pengawasan dan hukum yang tersedia, antara lain:
Ombudsman RI, DPR RI, mekanisme hukum administrasi, serta mekanisme perdata apabila terdapat dasar perjanjian dan unsur kerugian yang dapat dibuktikan.
⸻
“KAMI TIDAK MELAWAN PRESIDEN. KAMI DATANG KARENA MASIH PERCAYA.”
Presidium menegaskan bahwa aksi 8 Oktober bukan aksi untuk menghentikan Program Makan Bergizi Gratis.
Sebaliknya, para mitra ingin memastikan program tersebut berjalan dengan tata kelola yang kuat.
“Kami tidak ingin MBG gagal. Kami ingin MBG berhasil. Tetapi keberhasilan program negara tidak boleh dibangun dengan mengorbankan rakyat yang telah ikut berinvestasi untuk menjalankannya.”
Karena itu, pesan Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia sederhana:
JIKA KAMI MASIH DIBUTUHKAN — BERIKAN KAMI KEPASTIAN UNTUK BEKERJA.
JIKA ADA KEKURANGAN — BERIKAN KAMI KESEMPATAN UNTUK MEMPERBAIKI.
JIKA KEMITRAAN TIDAK DILANJUTKAN — SELESAIKAN INVESTASI KAMI SECARA ADIL.
Dan apabila negara ingin rakyat terus percaya pada program-program pemerintah, maka prinsipnya harus jelas:
Rakyat tidak boleh diminta mengambil risiko ketika negara hadir hanya pada saat program berjalan, tetapi menghilang ketika risiko kebijakan harus dipertanggungjawabkan.
KEMBALIKAN AMANAH SPPG KEPADA PRESIDEN PRABOWO.
KEMBALIKAN INVESTASI KAMI.
NEGARA HARUS BERTANGGUNG JAWAB.
— SELESAI —
Narahubung Media:
Presidium Mitra BGN Seluruh Indonesia
Jawel husin – 081556429994
⸻
LANDASAN HUKUM YANG MENJADI KERANGKA RILIS
Agar redaksi media tidak melihat ini sebagai sekadar pernyataan politik, saya sarankan daftar dasar hukum ini ikut diberikan kepada wartawan sebagai press background:
1. UUD NRI 1945
* Pasal 1 ayat (3): Indonesia adalah negara hukum.
* Pasal 28D ayat (1): hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.
1. Perpres Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional
* menjadi dasar kelembagaan, tugas, dan fungsi BGN.
1. Perpres Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis
* menjadi kerangka tata kelola penyelenggaraan MBG.
* Nomor pasal spesifik harus dicocokkan dengan naskah resmi sebelum dimuat sebagai kutipan pasal dalam rilis.
1. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
* khususnya ketentuan mengenai AUPB, kepastian hukum, kecermatan, kemanfaatan, ketidakberpihakan, keterbukaan, dan pelayanan yang baik.
1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
* relevan untuk prinsip penyelenggaraan pelayanan publik, standar pelayanan, kepastian prosedur, waktu, dan akuntabilitas.
1. KUH Perdata Pasal 1338
* kekuatan mengikat perjanjian dan kewajiban melaksanakan perjanjian dengan itikad baik.
1. KUH Perdata Pasal 1243
* dapat menjadi dasar tuntutan ganti rugi apabila setelah pemeriksaan terbukti terdapat wanprestasi dalam suatu perikatan yang sah dan unsur-unsurnya terpenuhi.
1. KUH Perdata Pasal 1365
* dapat relevan untuk PMH apabila seluruh unsur perbuatan melawan hukum dapat dibuktikan.







