Polda Metro Jaya Bersama Pertamina , BPH Migas , Kementerian Kehutanan Ungkap 5 Kasis Pelanggaran Dan Sumber Daya Alam

Polri40 Views

Polda Metro Jaya Bersama Pertamina , BPH Migas , Kementerian Kehutanan Ungkap 5 Kasis Pelanggaran Dan Sumber Daya Alam

 

 

 

Admin – Jawapers.Com

 

JAKARTA, Jawapers.Com –
Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap 5 kelompok perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, pertambangan mineral dan batubara, serta minyak dan gas bumi.

Total 11 tersangka diamankan dengan barang bukti utama 54 ton batu hitam mengandung tembaga/galena, 26 dirigen merkuri, 1.000 liter biosolar subsidi, ratusan tabung elpiji, dan 320,85 kg sisik trenggiling.

Apa yang diungkap?
Pengungkapan 5 perkara tindak pidana yang merugikan negara dan mengancam kelestarian lingkungan:

1. Pengangkutan batu hitam mengandung tembaga/galena ilegal.

2. Pengiriman merkuri ilegal untuk ekspor.

3. Penyalahgunaan biosolar bersubsidi.

4. Penyalahgunaan LPG 3 kg bersubsidi.

5. Perdagangan sisik trenggiling dilindungi.

Kapolda Metro Jaya menegaskan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam penegakan hukum untuk melindungi kelestarian sumber daya alam dan mencegah penyalahgunaan subsidi energi, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI tentang penguatan ketahanan energi, reformasi penegakan hukum dan pelestarian lingkungan hidup, serta program prioritas Kapolri tentang penguatan penegakan hukum dan Scientific Crime Investigation.

Siapa pelaku dan petugas?

Pelaku: 11 tersangka dengan peran masing-masing:

– Batu hitam: 5 tersangka berperan sebagai pengangkut, pemindah muatan, pengendali pengiriman, dan pemilik barang.

Merkuri: 2 tersangka berperan sebagai penjual dan pembeli/pengurus pengiriman.

Biosolar subsidi: 1 tersangka penampung dan penjual kembali.

LPG subsidi: 1 tersangka pengoplos di toko.

Sisik trenggiling: 2 tersangka penerima, penyimpan, dan pengirim.

Petugas dan instansi terkait yang hadir: Kapolda Metro Jaya, Dirreskrimsus, Kepala BPH Migas Wahyu, Region Manager Retail Sales Jawa Bagian Barat Pertamina Patra Niaga Tiara, Direktur Konservasi Spesies dan Genetik KLHK yang diwakili Mahdi, Kepala Balai KSDA Jakarta yang diwakili Marwan, Bea Cukai Tanjung Priok.

Kapan dan di mana?

Batu hitam mengandung tembaga:* 18 dan 19 September 2026 di Pademangan, Jakarta Utara.

Kontainer dari Gorontalo diperiksa, dokumen menyebut muatan kemiri, namun isinya batu hitam mengandung tembaga tanpa izin usaha pertambangan.

Merkuri: 11 Agustus 2026 di Tanjung Priok bersama Bea Cukai. Peti kemas tujuan Burkina Faso, Afrika Barat berisi 26 dirigen merkuri disamarkan dengan aksesoris sepeda motor tanpa dokumen ekspor. Nilai Rp1,365 miliar.

Biosolar subsidi: 30 September 2026 di Teluk Naga, Kabupaten Tangerang. Dari informasi masyarakat, ditemukan penimbunan BBM dengan modus memindahkan solar dari tangki kendaraan ke jerigen, galon, drum menggunakan barcode tidak sesuai untuk dijual kembali. Barang bukti 1.000 liter dan 1 unit Isuzu Elf.

LPG subsidi: 19 Oktober 2026 di toko kawasan Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Modus memindahkan isi tabung 3 kg subsidi ke tabung 12 kg non-subsidi. Beroperasi sejak Agustus 2026. Barang bukti 106 tabung 3 kg kosong, tabung 12 kg hasil oplosan, 8 tabung 12 kg kosong, alat suntik gas dan segel.

Sisik trenggiling: 6 Oktober 2026 di rumah kontrakan Jatiasih, Kota Bekasi. Dari 11 karung seberat 320,85 kg. Modus dikirim dari sejumlah daerah dengan keterangan kulit ular kering dan ikan asin, ditampung dan dikemas ulang di Bekasi untuk dikirim ke Medan dan Tanjung Pinang. Beroperasi sejak Desember 2025.

Mengapa ditindak?
Subsid energi adalah hak masyarakat berpenghasilan rendah.

Penyalahgunaan menyebabkan kelangkaan dan merugikan negara.

Sementara trenggiling (Manis javanica) adalah satwa dilindungi sejak zaman kolonial, diperkuat UU No.5/1990 dan Permen LHK No.106/2018 serta Appendix I CITES yang melarang perdagangannya.

Kementerian Kehutanan dan BKSDA Jakarta menjelaskan 1 kg sisik trenggiling berasal dari 3-4 ekor yang dibunuh.

Dari 320,85 kg yang disita diperkirakan 900-1.280 ekor trenggiling dibunuh. Padahal trenggiling memakan 70 juta serangga/tahun untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan membuat lubang di tanah gambut untuk sirkulasi udara dan penyimpanan air.

Bagaimana proses hukumnya?*
Seluruh perkara ditangani sesuai UU Minerba, UU Migas, dan UU Konservasi SDA Hayati.

Pertanggungjawaban tersangka berdasarkan peran dan alat bukti dengan asas praduga tak bersalah. Penyidikan masih dikembangkan untuk menelusuri asal mineral, pemasok sisik, pemberi perintah, dan penerima di luar negeri.

Pertamina Patra Niaga menegaskan pengawasan diperketat melalui digitalisasi, CCTV, dan registrasi pembelian LPG. Sudah lebih dari 230 SPBU/pangkalan diberi sanksi dan 7.000 kendaraan di Jawa Bagian Barat diblokir karena menyalahgunakan barcode subsidi.

BPH Migas membuka pengaduan 24 jam di 0812-30000-136 dan Pertamina di Contact Center 135..

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat tidak panik terkait stok BBM di DKI Jakarta yang dipastikan aman, membeli sesuai kebutuhan, dan melapor ke 110 jika menemukan indikasi penyelewengan subsidi atau perdagangan satwa dilindungi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *