Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Hari Rabu 1 Juli 2026 Kembali Beroperasi
Admin – Jawapers.com
Jawapers.com, CIKARANG- Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari Rabu ,
1 Juli 2026 kembali beroperasi . Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( SATPAS SIM ) Polres Metro Bekasi . Kabupaten Bekasi ( 1/6/2026 ).
Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.
Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah :
Syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polresto Bekasi
Diharapkan melampirkan : KTP asli yang sah , fotocopy KTP , surat keterangan sehat , dan harus bawa SIM lama .
Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru juga harus melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat .
Berikut biaya penerbitan SIM baru :
– Biaya penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) :
– SIM A : Rp 120.000.
– SIM. C : 100.000.
– Biaya Kesehatan : Rp 35.000.
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap di cek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP : Rp 30.000 ( tidak wajib ).
Prosedur Penertbitan SIM Perpanjangan di Kab.Bekasi ( dok. Polres Metro Bekasi ).
Prosedur penerbitan SIM perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :
– Biaya penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) :
– SIM A : Rp 80.000
– SIM C : Rp 70.000
– Biaya kesehatan: Rp 35.000
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar , namun tetap di Cek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.
Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri /AKDP : Rp 30.000. ( tidak wajib ).
( Sumber: Satlantas Polres Metro Bekasi ).











