Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Hari Rabu 1 Juli 2026 Kembali Beroperasi

Polri48 Views

Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi Hari Rabu 1 Juli 2026 Kembali Beroperasi

Admin – Jawapers.com

Jawapers.com, CIKARANG- Layanan SIM Keliling Kabupaten Bekasi hari Rabu ,
1 Juli 2026 kembali beroperasi . Satuan Penyelenggara Administrasi SIM ( SATPAS SIM ) Polres Metro Bekasi . Kabupaten Bekasi ( 1/6/2026 ).

Warga Kabupaten Bekasi bisa mengurus langsung perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi yang diadakan Satlantas Polres Metro Bekasi.

Persyaratan SIM Keliling Kabupaten Bekasi tersebut antara lain adalah :

Syarat pembuatan SIM baru dan perpanjangan SIM di Polresto Bekasi
Diharapkan melampirkan : KTP asli yang sah , fotocopy KTP , surat keterangan sehat , dan harus bawa SIM lama .

Sementara untuk pemohon yang ingin membuat SIM Baru juga harus melampirkan : KTP asli yang sah, fotocopy KTP, dan surat keterangan sehat .
Berikut biaya penerbitan SIM baru :

– Biaya penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) :
– SIM A : Rp 120.000.
– SIM. C : 100.000.
– Biaya Kesehatan : Rp 35.000.
Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar namun tetap di cek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri/AKDP : Rp 30.000 ( tidak wajib ).

Prosedur Penertbitan SIM Perpanjangan di Kab.Bekasi ( dok. Polres Metro Bekasi ).

Prosedur penerbitan SIM perpanjangan di Kabupaten Bekasi terdiri dari :

– Biaya penerimaan negara bukan pajak ( PNBP ) :

– SIM A : Rp 80.000

– SIM C : Rp 70.000

– Biaya kesehatan: Rp 35.000

Boleh dilakukan pengecekan kesehatan dari luar , namun tetap di Cek kembali di klinik Polres tanpa biaya tambahan.

Biaya asuransi kecelakaan diri sendiri /AKDP : Rp 30.000. ( tidak wajib ).

( Sumber: Satlantas Polres Metro Bekasi ).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *