JAKARTA || – Perwakilan nasabah PT. Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha (WanaArtha Life) kembali menyuarakan harapan nya agar pemerintah memberikan perhatian terhadap penyelesaian klaim polis yang diduga hingga kini belum tuntas.
Dalam penyampaian aspirasinya, Rudian Sipahutar selaku perwakilan nasabah menyebut para pemegang polis telah menempuh berbagai jalur hukum sejak perkara yang berkaitan dengan WanaArtha Life mencuat pada 2020. Menurutnya, para nasabah telah mengikuti proses hukum, termasuk mengajukan keberatan terhadap sejumlah putusan yang berkaitan dengan penyitaan aset.
Rudian mengatakan nilai klaim yang belum terselesaikan mencapai sekitar Rp15,9 triliun, dengan jumlah sekitar 26.000 polis yang dimiliki oleh kurang lebih 15.000 nasabah. Angka tersebut, menurutnya, mengacu pada data yang pernah disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami hanya berharap hak para pemegang polis dapat dikembalikan. Banyak di antara kami yang menggunakan dana pensiun dan tabungan hidup untuk membeli polis tersebut,” ungkapnya.
Ia juga menyampaikan harapan kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar memberikan perhatian terhadap penyelesaian persoalan tersebut melalui kebijakan pemerintah yang dinilai dapat memberikan kepastian bagi para nasabah.
Selain itu, Rudian berharap OJK dapat membuka ruang dialog secara langsung dengan jajaran pimpinan lembaga tersebut guna membahas langkah-langkah penyelesaian yang lebih konkret.
Dalam kesempatan itu, ia juga menilai penyelesaian persoalan WanaArtha Life penting untuk menjaga kepercaya’an masyarakat dan investor terhadap sektor jasa keuangan di Indonesia.
Menurutnya, kepastian hukum dan penyelesaian hak-hak nasabah akan menjadi salah satu faktor yang dapat memperkuat iklim investasi nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat tanggapan resmi dari pihak OJK maupun pemerintah terkait aspirasi yang disampaikan perwakilan nasabah tersebut. Media ini juga belum memperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pernyataan narasumber.
Sesuai prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada OJK, pemerintah, maupun pihak terkait lainnya apabila ingin memberikan tanggapan atas pernyata’an tersebut.***
(Supriadi Oleng)










