BNN BERSAMA BEA DAN CUKAI BONGKAR JARINGAN PENYELUNDUPAN VAPE BERISI ETOMIDATE ASAL MALAYSIA
Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas negara yang mengedarkan cartridge vape berisi cairan etomidate melalui operasi gabungan yang dilaksanakan di empat lokasi berbeda di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dalam operasi tersebut, Tim Gabungan mengamankan enam orang tersangka berinisial BAP, ED, NC, TFS, AJ, dan DA. Selain itu, petugas masih melakukan pengejaran terhadap dua warga negara asing berinisial SL dan WKC yang diduga berperan sebagai pemasok utama cartridge vape berisi cairan etomidate dan sabu.
Pengungkapan jaringan ini merupakan hasil pengembangan informasi intelijen dan penyelidikan intensif yang dilakukan secara terpadu oleh BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, Tim Gabungan berhasil mengidentifikasi peran para pelaku hingga akhirnya melakukan penindakan secara bertahap di empat lokasi berbeda di Kota Batam.
Adapun kronologi pengungkapan kasus di empat lokasi tersebut adalah sebagai berikut:
*1. TKP Pertama (Jl. Kompleks Teluk Tering, Kel. Belian, Kec. Batam Kota)*
Tim berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial BAP dengan barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus plastik berisi dua buah botol Orange Fiber Xtra berisi serbuk warna orange mengandung narkotika jenis MDMA.
*2. TKP Kedua (Hotel di sekitar Baloi, Kota Batam)*
Tim berhasil melakukan pengembangan dan mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial ED, NC, dan TFS. Barang bukti yang ditemukan berupa satu buah device vape dan dua buah etomidate dalam cartridge vape, tiga butir ekstasi, dan lima gram metamfetamina.
*3. TKP Ketiga (Apartemen di wilayah Teluk Tering, Kota Batam)*
Hasil pengembangan ditemukan barang bukti milik tersangka TFS berupa kemasan snack dan produk lainnya yang di dalamnya diselipkan cartridge vape berisi etomidate dengan jumlah cartridge berisi etomidate sebanyak 47 buah, alat isap sabu (bong), device vape, timbangan digital, ekstasi, serbuk MDMA dan ketamine.
*4. TKP Keempat (Rumah Kos di wilayah Batu Ampar, Kota Batam)*
Tim berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial AJ dan DA dengan barang bukti yang ditemukan berupa metamfetamina, ekstasi, ketamin, 91 buah cartridge vape berisi etomidate yang disimpan di dalam kemasan makanan kering dan kemasan sachet, alat isap sabu (bong), dan 86 butir psikotropika jenis happy five (H5), serta alat press plastik.
Dari rangkaian pengungkapan tersebut, Tim Gabungan berhasil menyita barang bukti berupa 1.076,18 gram serbuk MDMA, 50 gram metamfetamina (sabu), 10 butir ekstasi, 170 cartridge vape berisi cairan etomidate, 12 botol vial etomidate dengan berat total 226 gram, 86 butir psikotropika jenis happy five (H5), 25,6 gram serbuk ketamin, 88 device vape elektrik, 9 set alat isap sabu (bong), 3 alat press plastik, 6 timbangan digital, serta 1 pak plastik kemasan cartridge etomidate berlogo World Brothers (WB).
Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini menjalankan rangkaian kegiatan secara terorganisir mulai dari penyelundupan, pengolahan, hingga pemasaran narkotika. Cartridge vape yang telah berisi etomidate maupun cairan etomidate di dalam botol diduga dibawa dari Malaysia menuju Batam melalui jalur laut pelabuhan tikus. Jalur tersebut dipilih untuk menghindari pemeriksaan dan memperkecil kemungkinan terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Dalam proses pemasarannya para pelaku melakukan berbagai bentuk kamuflase dengan menyembunyikan cartridge vape maupun narkotika jenis sabu ke dalam kemasan makanan kering dan kemasan sachet.
*Ancaman Hukuman:*
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan hukum yang berlaku, yakni Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun, paling lama 20 tahun, penjara seumur hidup, atau bahkan hukuman mati, serta denda minimal Rp1.000.000.000 hingga maksimal Rp10.000.000.000.
Melalui pengungkapan ini, BNN bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai beserta instansi terkait lainnya telah menyelamatkan kurang lebih 13. 964 jiwa.
Melalui pemgungkapan Ini juga menegaskan komitmen bersama untuk terus memperkuat sinergi dalam mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika. Pengawasan di seluruh pintu masuk wilayah Indonesia, baik melalui jalur laut maupun udara, akan terus diperketat guna mengantisipasi berbagai modus penyelundupan yang semakin kompleks, termasuk penyalahgunaan cartridge vape berisi cairan etomidate.
BNN mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus baru peredaran gelap narkotika, termasuk penyalahgunaan cartridge vape berisi cairan etomidate. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan Call Center 184 BNN.
Partisipasi aktif masyarakat merupakan elemen penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Melalui sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh lapisan masyarakat, diharapkan Indonesia semakin tangguh dalam menghadapi ancaman kejahatan narkotika serta mampu mewujudkan Indonesia Bersinar (Bersih Narkoba) demi melindungi generasi bangsa menuju Indonesia Emas 2045.





