*Penggugat Minta Gibran Didiskualifikasi: Kami Tak Rela Wapres Tak Penuhi Syarat*
JAKARTA, – Polemik yg keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berbuntut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Fokus gugatan ini bukan soal politik, melainkan soal keabsahan persyaratan formil pencalonan.
“Gugatan kami ini murni tentang keabsahan persyaratan. Kami menggugat ke MK karena kami yakin Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau SLTA sederajat,” ujar kuasa hukum penggugat kepada awak media
Ia menyebut keyakinan tersebut didapat setelah melakukan penelusuran bersama tim, termasuk penelusuran yang dilakukan Bu Mercy dan rekan-rekan lainnya.
Menurutnya, perkara ini akan sangat mudah dibuktikan di persidangan.
“Ini adalah permohonan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat saat Pilpres kemarin. Mudah sekali membuktikannya karena memang tidak pernah ada ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran, sehingga dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi wakil presiden,” tegasnya.
Sidang pendahuluan dijadwalkan digelar besok di MK. Agendanya adalah pemeriksaan kelengkapan berkas. Majelis hakim akan memberikan kesempatan perbaikan jika ada kekurangan persyaratan.
Pihak penggugat mengaku optimis MK akan mengadili perkara ini dengan jujur dan berani.
“Kita ikuti terus, MK akan mengadili perkara ini dengan sejujurnya. Kita harus optimis. Masa kita punya wakil presiden, pimpinan tertinggi kedua nasional, tapi tidak memenuhi syarat? Ini memalukan dan tidak bisa didiamkan,” katanya.
Jika gugatan dikabulkan, mereka berharap akan ada pemilihan wakil presiden baru yang lebih merepresentasikan kepemimpinan Indonesia.
“Kita ingin wapres yang benar-benar punya kualifikasi, matang, punya kecerdasan dan kepemimpinan,” tambahnya.
Menanggapi isu perlindungan data pribadi UU No.27 Tahun 2022, penggugat menegaskan ijazah pejabat publik bukan data pribadi yang harus dirahasiakan.
“Secara hukum positif tidak ada masalah. Bahkan MK mengakomodasi dengan menerbitkan hukum acara khusus untuk permohonan ini. Ini luar biasa. Kita tunggu sidangnya besok,” pungkasnya
*Penggugat Minta Gibran Didiskualifikasi: Kami Tak Rela Wapres Tak Penuhi Syarat*
Polemik yg keabsahan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka berbuntut gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugat meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan.
Fokus gugatan ini bukan soal politik, melainkan soal keabsahan persyaratan formil pencalonan.
“Gugatan kami ini murni tentang keabsahan persyaratan. Kami menggugat ke MK karena kami yakin Gibran tidak memiliki ijazah SMA atau SLTA sederajat,” ujar kuasa hukum penggugat kepada http://Swaranusa7.com.
Ia menyebut keyakinan tersebut didapat setelah melakukan penelusuran bersama tim, termasuk penelusuran yang dilakukan Bu Mercy dan rekan-rekan lainnya.
Menurutnya, perkara ini akan sangat mudah dibuktikan di persidangan.
“Ini adalah permohonan diskualifikasi Gibran karena tidak memenuhi syarat saat Pilpres kemarin. Mudah sekali membuktikannya karena memang tidak pernah ada ijazah setingkat SMA yang dimiliki Gibran, sehingga dia tidak memenuhi syarat untuk menjadi wakil presiden,” tegasnya.
Sidang pendahuluan dijadwalkan digelar besok di MK. Agendanya adalah pemeriksaan kelengkapan berkas. Majelis hakim akan memberikan kesempatan perbaikan jika ada kekurangan persyaratan.
Pihak penggugat mengaku optimis MK akan mengadili perkara ini dengan jujur dan berani.
“Kita ikuti terus, MK akan mengadili perkara ini dengan sejujurnya. Kita harus optimis. Masa kita punya wakil presiden, pimpinan tertinggi kedua nasional, tapi tidak memenuhi syarat? Ini memalukan dan tidak bisa didiamkan,” katanya.
Jika gugatan dikabulkan, mereka berharap akan ada pemilihan wakil presiden baru yang lebih merepresentasikan kepemimpinan Indonesia.
“Kita ingin wapres yang benar-benar punya kualifikasi, matang, punya kecerdasan dan kepemimpinan,” tambahnya.
Menanggapi isu perlindungan data pribadi UU No.27 Tahun 2022, penggugat menegaskan ijazah pejabat publik bukan data pribadi yang harus dirahasiakan.
“Secara hukum positif tidak ada masalah. Bahkan MK mengakomodasi dengan menerbitkan hukum acara khusus untuk permohonan ini. Ini luar biasa. Kita tunggu sidangnya besok,” pungkasnya








