Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

Polri57 Views

Polri Tetapkan Listyo Sigit Prabowo dan Dua Jenderal sebagai Tersangka Kasus Penyadapan Ilegal Presiden

 

 

 

Admin – Jawapers.Com

 

JAKARTA , Jawapers.com – Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh penting di Indonesia. Salah satu nama yang terseret dalam perkara tersebut adalah Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha.

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan melalui pendekatan scientific crime investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi.

” Berdasarkan hasil penyidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa memenuhi ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga para pengusaha

Penyidik mendalami dugaan aktivitas penyadapan yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026. Modus yang diungkap, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum.

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengungkap adanya dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan pada sistem komputer LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan.

Perkara ini mulai diproses setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan penghapusan data tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *